Masuk Usulan Raperda, Empat Dinas di Pemkot Surabaya bakal Digabung

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Surabaya. (bangga surabaya)
Balai Kota Surabaya. (bangga surabaya)

i

BACASAJA.ID - Demi meningkatkan produktivitas pemerintahan, empat dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya masuk usulan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) untuk digabung. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, Kamis (20/5/2021).

"Ada usulan dan masuk dalam draf raperda. Minggu depan akan dibentuk pansus yang bakal membahas raperda tersebut. Bila telah ditetapkan, maka berlaku mulai 1 Januari 2022," ungkap Reni Astuti.

Menurut Reni, empat dinas yang masuk usulan untuk digabung antara lain Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lalu ada Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan.

"Lalu Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan," papar Reni.

Sementara dua dinas lainnya yaitu masing-masing Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.

Di samping digabung, terdapat satu badan di Pemkot Surabaya dalam usulan bakal dipecah menjadi dua badan. Badan itu adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

Menurut Reni, usulan tersebut termaktub dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah diparipurnakan di DPRD Surabaya.

"Tadi pandangan fraksi-fraksi dan selanjutkan Senin pekan depan dibentuk pansus. Kebetulan Komisi B yang mendapat tugas untuk pansus itu," ujarnya.

Reni menjelaskan dasar dari rapareda tersebut menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Jadi, raperda itu menyesuaikan dengan pemeritah pusat. Ini momen kepala daerah baru yang harus merumuskan visi dan misinya agar termaktub dalam RPJMD," katanya. (tna)

Berita Terbaru

Polsek Campalagian Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan di Pantai Babatoa, Diserahkan ke Sat Reskrim Polres Polman

Polsek Campalagian Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan di Pantai Babatoa, Diserahkan ke Sat Reskrim Polres Polman

Rabu, 30 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 14:36 WIB

POLRES POLMAN — Personel Polsek Campalagian mengamankan seorang pria berinisial IRF alias IPPANG (30) yang diduga terlibat tindak pidana pengancaman dan p…

Pesta Narkoba di Hotel, 3 Anggota DPRD Digerebek Polrestabes Surabaya, Gerindra Ikut Terseret

Pesta Narkoba di Hotel, 3 Anggota DPRD Digerebek Polrestabes Surabaya, Gerindra Ikut Terseret

Rabu, 30 Sep 2026 13:04 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 13:04 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Teka-teki mengenai oknum anggota DPRD Kabupaten Malang dan anggota DPRD Banyuwangi yang tertangkap karena kasus narkoba, akhirnya…

Anggota DPRD Malang Dikabarkan Ditangkap Bersama Perempuan di Surabaya, Gerindra Tunggu Rilis Polrestabes

Anggota DPRD Malang Dikabarkan Ditangkap Bersama Perempuan di Surabaya, Gerindra Tunggu Rilis Polrestabes

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id – Isu narkoba kembali menjadi sorotan di Jawa Timur. Kali ini, kabar tersebut menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Malang b…

Cegah Kejahatan Jalanan di Mamuju, Tim URC Polda Sulbar Gencarkan Patroli Hingga Dini Hari

Cegah Kejahatan Jalanan di Mamuju, Tim URC Polda Sulbar Gencarkan Patroli Hingga Dini Hari

Rabu, 30 Sep 2026 11:16 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:16 WIB

MAMUJU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat menggencarkan patroli malam hingga dini hari sebagai l…

Sidak Kendaraan dan Rusun Dinas, Kapolda Sulbar: Fasilitas Negara Adalah Amanah yang Harus Dijaga

Sidak Kendaraan dan Rusun Dinas, Kapolda Sulbar: Fasilitas Negara Adalah Amanah yang Harus Dijaga

Rabu, 30 Sep 2026 09:46 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:46 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta melakukan sidak langsung terhadap kondisi kendaraan operasional dan fasilitas rumah susun (rusun) dinas…

"AROMA KONGKALIKONG" CAGAR BUDAYA : Menelusuri Jejak Misterius Tukar Guling Eks Penjara Koblen ke Tangan Swasta

"AROMA KONGKALIKONG" CAGAR BUDAYA : Menelusuri Jejak Misterius Tukar Guling Eks Penjara Koblen ke Tangan Swasta

Rabu, 30 Sep 2026 09:43 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:43 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Di balik kokohnya pagar tembok setinggi 3,5 meter di kawasan Bubutan, Surabaya, tersimpan sebuah ironi besar sejarah yang digadaikan.…