BACASAJA.ID - Demi meningkatkan produktivitas pemerintahan, empat dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya masuk usulan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) untuk digabung. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, Kamis (20/5/2021).
"Ada usulan dan masuk dalam draf raperda. Minggu depan akan dibentuk pansus yang bakal membahas raperda tersebut. Bila telah ditetapkan, maka berlaku mulai 1 Januari 2022," ungkap Reni Astuti.
Baca Juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah
Menurut Reni, empat dinas yang masuk usulan untuk digabung antara lain Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lalu ada Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan.
"Lalu Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan," papar Reni.
Sementara dua dinas lainnya yaitu masing-masing Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.
Di samping digabung, terdapat satu badan di Pemkot Surabaya dalam usulan bakal dipecah menjadi dua badan. Badan itu adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Baca Juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau
Menurut Reni, usulan tersebut termaktub dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah diparipurnakan di DPRD Surabaya.
"Tadi pandangan fraksi-fraksi dan selanjutkan Senin pekan depan dibentuk pansus. Kebetulan Komisi B yang mendapat tugas untuk pansus itu," ujarnya.
Reni menjelaskan dasar dari rapareda tersebut menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Jadi, raperda itu menyesuaikan dengan pemeritah pusat. Ini momen kepala daerah baru yang harus merumuskan visi dan misinya agar termaktub dalam RPJMD," katanya. (tna)
Editor : Redaksi