BACASAJA.ID - Polres Bangkalan akhirnya menahan H bersama dua anak buahnya S dan M. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan warga L (35) warga Kecamatan Sepulu.
H sendiri merupakan angggota DPRD Bangkalan dari fraksi Gerindra yang tinggal di Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger.
Baca Juga: Pangdam Brawijaya: Kasus COVID Bangkalan harus Buat Kita Lebih Waspada
Dia sebagai eksekutor penembakan mengenai tubuh L dekat ketiak bagian kanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38mm.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan dalam rekonstruksi yang digelar Senin (24/5/2021) terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh ketiga pelaku ketika menghabisi nyawa korban.
"Olah TKP itu merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan H, yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka," jelas dia.
Sigit mengatakan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP juga dikuatkan dengan pencocokan proyektil peluru yang digunakan H saat menembak L.
Baca Juga: Hanya dalam Dua Minggu, Ada 322 Orang Positif Covid-19 di Bangkalan
"Pemeriksaan sudah lengkap, terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai," ujarnya.
Mantan Panit Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim itu mengatakan kasus penembakan itu ditengarai motif sakit hati lantaran salah satu pegawai yang berinisial S (pelaku) kehilangan motor di toko milik H. L
"Korban L ini diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di toko H. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut," jelasmya.
Baca Juga: Gerindra Jatim Ogah Beri Bantuan Hukum bagi Kader Tersangka Pembunuhan
Tersangka S, M, dan HF pun dikenakan pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
"Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara," pungkasnya. (ads)
Editor : Redaksi