BACASAJA.ID - Pelaku pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun Kusmunandar rupanya selalu menyiapkan spon di dalam kamar mandi. Barang tersebut jadi alas dan saksi bisu perbuatan bejatnya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha menyebut spon itu diletakkan di kamar mandi tepatnya di restoran Wasabi yang bersebelahan pas dengan lapangan futsal.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap, Polda Jatim: Korbannya Lebih dari Satu
"Setelah kami ambil keterangan, yang bersangkutan mengaku melakukan hal tersebut dan mempertanggungjawabkannya," katanya saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Ambuka mengungkapkan perbuatan bejat tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya.
"Setelah itu orang tua korban melapor ke kami, penyelidikan berjalan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Trauma, Ini Kronologinya
Selama hampir tiga tahun itu, tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 30 kali. Puluhan kali dia melakukannya di tempat yang sama yaitu di kamar mandi.
"Kejadian persetubuhan 30 kali di kamar mandi restoran wasabi," bebernya.
Selain mengancam menyantet, modus pelaku mencabuli korban dengan memberikan uang Rp100-150 ribu. Dalam ancaman guna-gunanya itu bapak satu anak itu mengatakan alat kelaminnya akan sakit.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anaknya, Polisi Periksa Nikita Mirzani
"Juga diguna-guna susah mencari jodoh. Korban ini masih l tetangga tersangka. Sore hari melaksanakannya (pemerkosaan,red)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya. (ads)
Editor : Redaksi