Tawarkan Smartkos Rp1,2 Miliar tanpa Progres Bangun, PT ITG Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Smart Indekos abal-abal di kawasan Mulyosari yang ditawarkan per unitnya Rp1,2 miliar oleh Dirut PT ITG. (Foto: Dok. Tim Samata Joyo)
Smart Indekos abal-abal di kawasan Mulyosari yang ditawarkan per unitnya Rp1,2 miliar oleh Dirut PT ITG. (Foto: Dok. Tim Samata Joyo)

i

BACASAJA.ID - Usai kasus penyerobotan lahan di kawasan Manukan Kulon dan Wetan, Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus baru.

Kanit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan penggelapan yang melibatkan perusahaan properti.

Satu orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ialah Direktur Utama (Dirut) PT ITG yang merupakan perusahaan properti itu. "Dirut PT ITG berinsial DH itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan," kata dia, Senin (31/5).

Menurut Giadi, dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan properti abal-abal dengan bungkus smartkos di wilayah Mulyosari dan Mulyorejo, Surabaya.

"Perusahaan ini menawarkan brosur dengan harga unit Rp1,2 miliar. Beberapa orang tertarik karena letak tanah yang hendak dibangun itu dekat Kampus ITS Surabaya," ungkapnya.

Alumni Akpol Tahun 2012 ini menjelaskan smartkos merupakan konsep investasi properti model baru. Namun oleh sang dirut, konsep itu diterapkan tanpa ada progres pembangunan. "Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," pungkas Giadi. (ads)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …