BACASAJA.ID – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya membuka uji coba pendaftaran bagi jalur zonasi dan prestasi pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendaftaran dimulai tanggal 3 hingga 9 Juni 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho mengatakan, berakhirnya tahapan validasi CPDB, maka sudah dipersilahkan untuk mengambil PIN yang digunakan untuk mendaftar pada keeseokan harinya dan dilakukan simulasi.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri Di Surabaya
"Ini sudah ada 35 ribu lebih siswa yang sudah melakukan validasi data. Validasi terdiri dari data siswa, alamat rumah yang sudah masuk dalam titik koordinat zonasi," ujarnya, Kamis (3/6/2021).
Selama proses validasi yang dimulai sejak 17 Mei 2021. Aji mengaku masih ada yang menggunakan alamat domisili. Padahal PPDB tahun ini tidak lagi menggunakan surat domisili.
Tahun sebelumnya selama alamat siswa berbeda dengan KK masih menggunakan surat domisili. Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 sudah menegaskan tentang peniadaan surat domisil.
Namun surat domisili masih bisa digunakan apabila KK hilang atau dalam keadaan tertentu. "Ada puluhan yang mengajukan surat domisili. Tidak sampai 50 CPDB. Karena kan di Permendikbud 1 Tahun 2021 sudah jelas dan itu sudah kami sosialisasikan. Tapi masih ada yang menggunakan surat domisili akhirnya ya kami minta untuk menggunakan alamat sesuai KK," ungkapnya.
Baca Juga: Wakil Walikota Armuji Minta SD Negeri Dampingi Dan Bantu Sosialisasi PPDB Jenjang SMP
Lanjut Aji, kalau berbicara Surabaya selama ini tidak ada bencana alam. "Sehingga kalau kesimpulan warga Surabaya tidak mungkin menggunakan keterangan domisili," sambungnya.
Saat melakukan pendaftaran dengan menggunakan PIN pada 3-9 Juni. Pihaknya sudah mempersiapkan tutorial di website PPDB resmi Dispendik Kota Surabaya http://www.ppdb.surabaya.go.id.
"Kami sudah menyiapkan totorial agar para CPDB bisa mendaftar dengan tepat,"harapnya.
PPDB tahun ini disediakan jalur yakni jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur pindah tugas orang tua 5 persen, dan jalur afirmasi yang terdiri dari mitra warga dan inklusi 15 persen.
Sedangkan jumlah per rombongan belajar (rombel) jenjang SMP diatur 32 siswa dan maksimal dalam 1 sekolah 33 kelas. Tahun 2020 jumlah rombel mencapai 38 siswa. (Byta)
Editor : Redaksi