BACASAJA.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menahan Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren, kecamatan Tulangan, di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dia ditangkap setelah sebelumnya sempat berstatus DPO alias buron.
Kasi Intellijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid mengatakan tersangka Sugeng ditangkap setelah pelariannya selama beberapa bulan ini.
Bambang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari panggilan penyidik.
“Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur,” ujar Idham Khalid, Rabu, (2/12/2020).
Sebelum digelandang petugas, Bambang sempat diperiksa beberapa jam di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Tersangka Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2018-2019 saat menjabat sebagai Kepala Desa Mantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo.
“Saat itu, dia masih menjabat sebagai Kades,” katanya.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.600 juta. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap mantan kepala desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng.
Bambang yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak September lalu terbelit kasus dugaan tindak pidana Korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2019.(khol/dy/las)
Editor : Redaksi