Polisi Tangkap ASN Diduga terlibat Sindikat Mafia Tanah Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana pers rilis penangkapan dua terduga anggota mafia tanah.
Suasana pers rilis penangkapan dua terduga anggota mafia tanah.

i

BACASAJA.ID - Satgas Mafia Tanah Jogo Suroboyo atau Samata Joyo berhasil meringkus dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam patgulipat pengurusan sertifikat tanah di Surabaya, Kamis (10/6/2021).

Terkait hal ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengungkapkan, salah satu dari dua orang itu berstatus ASN. Mereka masing-masing S (52) yang ASN dan SH (52). Sebelum ini, Samata Joyo menangkap satu anggota sindikat lainnya berinisial DP (49).

Menurut Isir, modus yang dilaksanakan oleh ketiga pelaku tersebut adalah mengurus surat penerbitan peta bidang tanah. Para tersangka, kata Isir, memanfaatkan bidang tanah yang belum pernah diajukan penyuratan dan belum pernah terjadi jual-beli.

"Tanah yang disebutkan itu tidak sama dengan lokasi sebetulnya," cetus Isir di Mapolrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, ketiga tersangka itu punya peran sendiri-sendiri. Ada yang mencari tanah, ada yang melakukan jual-beli, ada yang mengendalikan gugatan perdata di pengadilan, hingga pengajuan sertifikat hak milik.

"Dari rentetan itu, maka dibuatkan sebuah peta bidang yang objeknya tidak tepat," tambah Isir.

Isir menjelaskan, objek tanah yang berada di sekitar peta bidang itu telah dilepas atau dijual oleh ahli waris. Yang di Manukan Wetan, sambung Isir, sudah dijual, sementara objek yang dimanfaatkan pelaku ada di Manukan Kulon.

Setelah terbit peta bidang dan sertifikat tanah, maka ahli waris yang sesungguhnya mustahil bisa mengurus. Terlebih, dia dipastikan hilang haknya sebagai pemilik lahan yang sebenarnya.

Menurut Isir, peran DP adalah mengurus semua 'perampasan' tanah. Lalu ada S yang seorang ASN yang membubukan tanda tangan surat-surat sekaligus mengurus gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Nah, si ASN itu mengantongi Rp10 juta. Mereka bertiga sudah melakukan aksi itu sejak 2015," ungkap Isir.

Kendati telah menangkap tiga orang, jajaran Satgas Samata Joyo masih menaruh dugaan adanya oknum-oknum lain yang terlibat.

Kapolrestabes Surabaya itu mengungkapkan, kerugian yang dialami ahli waris tanah berkisar Rp170-476 miliar. Tersangka diancam dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (jem)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …