BACASAJA.ID - Berupaya memastikan hak-hak serta pelayanan dasar bagi seluruh warga masyarakat terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Rumah Sakit Jiwa Menur melakukan pembebasan 17 warga penderita gangguan jiwa (ODGJ), Senin (14/6/2021).
Sebanyak 17 warga penyandang ODGJ di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek yang selama ini dipasung, akan mendapatkan perawatan dari RSJ Menur Surabaya.
Baca Juga: Tuntutan Aktivis GMNI Sumenep dan Keluarga Herman kepada Presiden atas kematian Herman
Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin berharap warga penyandang ODGJ saat ini bisa mendapatkan pelayanan kesehatan serta diberlakukan sebaik mungkin, menuju program Jawa Timur bebas pasung 2023.
“Salah satunya adalah kita ingin memastikan tidak ada satupun warga di Trenggalek yang terpasung, jadi mereka harus diberikan pelayanan sebaik-baiknya,” Ujar Mochamad Nur Arifin.
Program bebas pasung tersebut juga selaras langkah yang dilakukan oleh Pemkab Trenggalek dalam mewujudkan kabupaten inklusif. Para warga penyandang ODGJ selain mendapat perawatan secara medis, juga menjalani rehabilitasi sampai dinyatakan sehat untuk dikembalikan kepada keluarga.
Baca Juga: Penghuni Liponsos Over Kapasitas, Dinsos Kirim ODGJ ke Balai Kemensos
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan keluarga dan allhamdullilah mendapatkan dukungan yang baik, semoga nanti pada saat pelepasan, masa pengobatan maupun rehabilitasi bisa berjalan dengan baik. Sehingga ketika sudah dinyatakan sehat dan kemudian pulang, diharap warga dan lingkungan bisa menerima dengan baik, ” tutur Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Dr. Alwi menyampaikan bahwa program Jawa Timur Bebas Pasung bisa tuntas pada tahun 2023. Pihaknya berharap untuk Kabupaten Trenggalek di tahun 2021 telah siap untuk mengawali program bebas pasung.
Dalam penjelasannya Dr. Alwi menyampaikan dalam proses rehabilitasi warga ODGJ setelah ditangani secara medis dan dinyatakan bisa kembali, sebelum dikembalikan ke daerah untuk sementara waktu ditempatkan di UPT.
“Hal tersebut agar mereka bisa bersosialisasi lebih dulu dan punya aktivitas, apalagi aktivitas yang memiliki nilai ekonomi. Pertimbangannya karena tingkat kerawanan setelah kembali ke keluarga, bisa saja tidak diterima oleh keluarga serta lingkungan sehingga dikhawatirkan akan terjadi re-pasung kembali,” Pesannya.
“Jadi pelan-pelan tapi pasti, artinya begitu kembali, kembali normal seperti yang diinginkan Pak Bupati, hidup sebagaimana layaknya manusia,” tandas Dr. Alwi. (j/g)
Editor : Redaksi