BNNP Kalsel 'Blender' 574,53 Gram Sabu Hasil Ungkap 4 Kasus Narkotika

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti 574,53 gram sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti 574,53 gram sabu

i

BACASAJA.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil beberapa pengungkapan kasus narkoba. Setidaknya terdapat 574,53 Gram sabu diblender kemudian dibuang ke toilet.

Informasi yang dihimpun Bacasaja.id, barang bukti Narkotika Jenis sabu 574,53 gram itu disita dari empat kasus narkoba yang sebelumnya ditangani BNNP Kalsel dengan 7 tersangka.

Sementara TKP-nya menyebar di tiga wilayah seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan Tanah Laut (Tala). Pemusnahan ini pun sudah sesuai dengan pasal 91 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang sitaan berupa narkotika dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan kejaksaan, wajib dimusnahkan dalam waktu tujuh hari dan bisa diperpanjang menjadi 14 hari.

"Sesuai amanat undang-undang, harus dimusnahkan. Pemusnahannya kami blender dan langsung buang ke toilet," kata Kepala Bidang Berantas BNN Kalsel, Kombes Pol R Prasetyo kepada Bacasaja.id di Banjarmasin, Rabu (16/6).

Barang bukti yang disita, jelas Kombes Prasetyo, tak semua dimusnahkan. Pihaknya menyisakan sebagian sebagai barang bukti saat penyidikan hingga persidangan. Maka tak heran, dalam pemusnahan itu turut dihadirkan saksi dari pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lainnya.

"Tidak semua kita musnahkan (barbuk sabu), karena kasusnya masih berjalan di pengadilan," ucap Kombes Prasetyo.

Dia menuturkan, sangat ironis di masa Pandemi Covid-19 seperti ini masih banyak masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba serta jaringan gelap narkoba. Hal itu dinilai sangat membahayakan dan tidak akan pernah berhenti pada situasi apapun untuk merusak generasi bangsa.

"Kalau sampai barang bukti tersebut lolos (beredar), bagaimana nasib para generasi muda?" tutur Kombes Prasetyo.

"Oleh karena itu, BNN berkomitmen untuk terus melawan peredaran gelap narkoba dengan berkolaborasi bersama instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat. Bersama-sama kita War On Drugs, Dalas Hangit Kada Narkoba," tegasnya.

Sementara itu, untuk seluruh tersangka akan dijerat pasal sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Edo)

Tag :

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…