BNNP Kalsel 'Blender' 574,53 Gram Sabu Hasil Ungkap 4 Kasus Narkotika

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti 574,53 gram sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti 574,53 gram sabu

i

BACASAJA.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil beberapa pengungkapan kasus narkoba. Setidaknya terdapat 574,53 Gram sabu diblender kemudian dibuang ke toilet.

Informasi yang dihimpun Bacasaja.id, barang bukti Narkotika Jenis sabu 574,53 gram itu disita dari empat kasus narkoba yang sebelumnya ditangani BNNP Kalsel dengan 7 tersangka.

Sementara TKP-nya menyebar di tiga wilayah seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan Tanah Laut (Tala). Pemusnahan ini pun sudah sesuai dengan pasal 91 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang sitaan berupa narkotika dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan kejaksaan, wajib dimusnahkan dalam waktu tujuh hari dan bisa diperpanjang menjadi 14 hari.

"Sesuai amanat undang-undang, harus dimusnahkan. Pemusnahannya kami blender dan langsung buang ke toilet," kata Kepala Bidang Berantas BNN Kalsel, Kombes Pol R Prasetyo kepada Bacasaja.id di Banjarmasin, Rabu (16/6).

Barang bukti yang disita, jelas Kombes Prasetyo, tak semua dimusnahkan. Pihaknya menyisakan sebagian sebagai barang bukti saat penyidikan hingga persidangan. Maka tak heran, dalam pemusnahan itu turut dihadirkan saksi dari pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lainnya.

"Tidak semua kita musnahkan (barbuk sabu), karena kasusnya masih berjalan di pengadilan," ucap Kombes Prasetyo.

Dia menuturkan, sangat ironis di masa Pandemi Covid-19 seperti ini masih banyak masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba serta jaringan gelap narkoba. Hal itu dinilai sangat membahayakan dan tidak akan pernah berhenti pada situasi apapun untuk merusak generasi bangsa.

"Kalau sampai barang bukti tersebut lolos (beredar), bagaimana nasib para generasi muda?" tutur Kombes Prasetyo.

"Oleh karena itu, BNN berkomitmen untuk terus melawan peredaran gelap narkoba dengan berkolaborasi bersama instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat. Bersama-sama kita War On Drugs, Dalas Hangit Kada Narkoba," tegasnya.

Sementara itu, untuk seluruh tersangka akan dijerat pasal sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Edo)

Tag :

Berita Terbaru

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…