BNNP Kalsel 'Blender' 574,53 Gram Sabu Hasil Ungkap 4 Kasus Narkotika

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 16 Jun 2021 08:54 WIB

BNNP Kalsel 'Blender' 574,53 Gram Sabu Hasil Ungkap 4 Kasus Narkotika

i

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti 574,53 gram sabu

BACASAJA.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil beberapa pengungkapan kasus narkoba. Setidaknya terdapat 574,53 Gram sabu diblender kemudian dibuang ke toilet.

Informasi yang dihimpun Bacasaja.id, barang bukti Narkotika Jenis sabu 574,53 gram itu disita dari empat kasus narkoba yang sebelumnya ditangani BNNP Kalsel dengan 7 tersangka.

Baca Juga: Bawa Sabu dari Malaysia, 3 Warga Surabaya yang Bawa Sabu Ditangkap Anggota TNI AL

Sementara TKP-nya menyebar di tiga wilayah seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan Tanah Laut (Tala). Pemusnahan ini pun sudah sesuai dengan pasal 91 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang sitaan berupa narkotika dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan kejaksaan, wajib dimusnahkan dalam waktu tujuh hari dan bisa diperpanjang menjadi 14 hari.

"Sesuai amanat undang-undang, harus dimusnahkan. Pemusnahannya kami blender dan langsung buang ke toilet," kata Kepala Bidang Berantas BNN Kalsel, Kombes Pol R Prasetyo kepada Bacasaja.id di Banjarmasin, Rabu (16/6).

Barang bukti yang disita, jelas Kombes Prasetyo, tak semua dimusnahkan. Pihaknya menyisakan sebagian sebagai barang bukti saat penyidikan hingga persidangan. Maka tak heran, dalam pemusnahan itu turut dihadirkan saksi dari pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lainnya.

Baca Juga: Ditemukan 35 Kg Sabu Mengapung di Laut, Barbuk Terbesar di Jatim

"Tidak semua kita musnahkan (barbuk sabu), karena kasusnya masih berjalan di pengadilan," ucap Kombes Prasetyo.

Dia menuturkan, sangat ironis di masa Pandemi Covid-19 seperti ini masih banyak masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba serta jaringan gelap narkoba. Hal itu dinilai sangat membahayakan dan tidak akan pernah berhenti pada situasi apapun untuk merusak generasi bangsa.

"Kalau sampai barang bukti tersebut lolos (beredar), bagaimana nasib para generasi muda?" tutur Kombes Prasetyo.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 4 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Amankan 9,4 Kg Sabtu dan 5,8 Ribu Ekstasi

"Oleh karena itu, BNN berkomitmen untuk terus melawan peredaran gelap narkoba dengan berkolaborasi bersama instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat. Bersama-sama kita War On Drugs, Dalas Hangit Kada Narkoba," tegasnya.

Sementara itu, untuk seluruh tersangka akan dijerat pasal sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Edo)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU