BACASAJA.ID - Seorang pengedar jaringan Lapas Porong, Sidoarjo diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pengedar berinisial WA (28), warga Sidoarjo ini diringkus saat hendak mengedarkan narkoba di wilayah Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengembangan jaringan Lapas Jawa Timur. Dari pengembangan itu anggotanya mendapat informasi adanya peredaran narkotika di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Usai Hisap Sabu di Hotel, Sopir asal Surabaya Diringkus Polisi
"Kemudian dari anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka, lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersngka dan kebetulan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik bermain Hp," kata Daniel S Marunduri dikutip Kamis (17/06/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Daniel, polisi ditemukan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti dengan berat 32,62 gram, Ganja 2.694,7 gram, double L (pil koplo) 40.000 Butir, dan 100 butir Psikotropika jenis Alprazolam. Pelaku diperintahkan oleh seorang bandar dari dalam lapas untuk di kirim kepada pelanggan dengan sistem ranjau.
Baca Juga: Antisipasi Penimbunan Obat dan Vitamin, Satresnarkoba Sidak Apotek di Surabaya
"Kepada kami, tersangka mengaku diperintah ND (Bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 400.000 setiap kali ngirim," lanjutnya.
Daniel menambahkan, dari hasil introgasi, pelaku mengaku mengambil narkoba tersebut di beberapa tempat. Untuk ganja, ia ambil di Pasar Lawang, Malang. Sedangkan pil Alprazolam diterima pada tanggal 05 April 2021 di daerah Porong, Sidoarjo. Kemudian untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo tersangka memperolehnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 di daerah Legundi, Krian.
Baca Juga: Pergudangan Romo Kalisari Jadi Sarang Peredaran Sabu, Begini Modusnya
"Semua barang bukti itu pelaku ambil di tempat yang berbeda dengan sistem ranjau," jelas Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Jem)
Editor : Redaksi