Mengambil Foto dan Video di Bromo Kini Dikenai Tarif Rp250 Ribu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gunung Bromo. (lumajangkab.go.id)
Gunung Bromo. (lumajangkab.go.id)

i

BACASAJA.ID - Pengambilan gambar baik berupa foto maupun video demi kebutuhan komersial di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi dikenakan tarif.

Terkait hal ini, Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat mengungkapkan kalau pegenaan tarif tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

"Untuk pengambil foto komersial termasuk di dalamnya foto prewedding dikenakan tarif 250.000 dengan terlebih dahulu mengajukan ijin Simaksi," terang Sarif, dikutip Sabtu (19/6/2021).

Untuk pengunjung yang bakal melakoni agenda pemotretan komersial, maka mesti mengantongi Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang diterbitkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pendaftaran atau permohonan SIMAKSI diajukan kepada Balai Besar TNBTS.

"Dengan persyaratan KTP yang bersangkutan ke TNBTS cq Kepala Seksi Wilayah. Setelah itu baru dikeluarkan Simaksi tersebut," tambahnya.

Seusai Simaksi disetujui, pihak pemohon melakukan pembayaran dan diberikan kwitansi bukti pembayaran oleh pihak Balai Besar TNBTS.

Sementara itu, dikonfirmasi di tempat berbeda, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kab Lumajang, Yoga Pratomo mengimbau agar wisatawan yang hendak memasuki kawasan TNBTS singgah di Pos Loket TNBTS Desa Burno.

"Sampaikan maksud dan tujuan agar dapat diketahui pengenaan biaya tiketnya," imbaunya.

Ia, berharap agar konten kreator memahami pemberlakuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pihak TNBTS. "Terlebih ada giat-giat berbau komersial yang tentunya dikenai biaya yang relatif tinggi sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya. (kmf)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …