BACASAJA.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov Jatim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Peraturan Perusahaan di Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Sidoarjo 23-25 Juni 2021.
Kadisnakertrans Prov Jatim, Himawan Estu Bagijo saat membuka bimtek, Rabu (23/6/2021) malam, mengatakan sektor ketenagakerjaan sangat krusial di dalam proses Pembangunan Nasional, karena tenaga kerja merupakan subjek sekaligus objek pembangunan.
Baca Juga: Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung
Demikian pula dengan Hubungan Industrial yang berperan penting dalam mewujudkan hak tiap orang untuk dapat bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pelaku inti dalam Hubungan Industrial yaitu pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, organisasi pengusaha, dan Pemerintah, harus bersinergi dalam menciptakan kondisi hubungan industrial yang dinamis dan kondusif.
"Saat ini kita berada dalam era baru hubungan industrial. Pertama, di tingkat perusahaan, hubungan industrial diarahkan untuk menciptakan suasana yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat. Di saat bersamaan juga harus menjamin pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meningkatkan produktivitas. Kedua, hubungan industrial diarahkan untuk turut memecahkan berbagai persoalan nasional seperti pengangguran, dengan ikut menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi," papar Himawan dikutip dari laman resmi Kominfo Jatim.
Hal ini, kata Himawan, selaras dengan filosofi dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pembukaan lapangan kerja dengan cara menyederhanakan sekat-sekat birokrasi yang menghambat dunia investasi.
Baca Juga: Tim Pemprov Jatim Respon Cepat Laporan Rusaknya Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Trenggalek
Salah satu permasalahan di Negara kita antara lain adalah iklim berusaha dan berinvestasi di Indonesia belum sepenuhnya kondusif, investasi masih relatif rendah dan belum merata.
Untuk itu sektor ketenagakerjaan harus menjadi salah satu sektor terdepan guna mendukung upaya Pemerintah dalam mendorong iklim usaha dan investasi.
"Menyangkut peran Hubungan Industrial dalam memecahkan persoalan pengangguran, perlu saya sampaikan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur setahun terakhir dalam kondisi pandemi Covid-19. Salah satu hal paling mendasar yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kondisi Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan adalah melalui pembentukan dan peningkatan fungsi Peraturan Perusahaan (PP) sebagai salah satu sarana Hubungan Industrial di perusahaan," terang Himawan.
Baca Juga: Gubernur Jatim Gelontorkan Beasiswa Santri Unggulan hingga Rp31,3 Miliar, Ini Rinciannya
Peraturan Perusahaan wajib bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja minimal 10 (sepuluh) orang. Mengingat fungsi Peraturan Perusahaan sebagai pedoman induk pengaturan hak dan kewajiban bagi pekerja/buruh dan pengusaha, maka perlu saya himbau kembali kepada rekan-rekan dari perusahaan agar senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan yang bersifat konstruktif terhadap kualitas Peraturan Perusahaan (PP) di perusahaan.
PP yang berkualitas pada gilirannya akan mampu memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak baik pihak pengusaha maupun pekerja, dari permasalahan hubungan industrial di internal perusahaan.
"Selanjutnya untuk rekan-rekan dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kab./Kota, saya sangat berharap personil Hubungan Industrial di daerah senantiasa meningkatkan kompetensi mengenai teknis pembuatan Peraturan Perusahaan, karena anda semua menjadi ujung tombak yang mendampingi perusahaan dalam pembuatan Peraturan Perusahaan. Tingkatkan pembinaan yang menyangkut PP kepada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah kerja Saudara agar secara kuantitas maupun kualitas perkembangan PP di Jawa Timur berjalan dengan baik. Dan yang terakhir, teman-teman di Provinsi maupun Kab./Kota jangan bosan-bosan untuk mengingatkan perusahaan yang PP-nya telah habis masa berlakunya," pungkas Himawan.(*)
Editor : Redaksi