Pencuri Perhiasan Pedagang Pasar Ngemplak Tulungagung Diamankan

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 05 Des 2020 22:59 WIB

Pencuri Perhiasan Pedagang Pasar Ngemplak Tulungagung Diamankan

i

Tersangka AG (42) warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong Kecamatan Bendungan, Trenggalek. Tersangka pencuri perhiasan seorang pedagang di pasar ngemplak. (foto : noyo)

BACASAJA.ID - Seorang pria berinisial AG (42) warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong Kecamatan Bendungan, Trenggalek diamankan oleh Polsek Tulungagung Kota, Jum’at (4/12/20).

Pasalnya pria berperawakan gemuk ini kedapatan telah mencuri perhiasan milik Sutini (63), pedagang di Pasar Ngemplak, masuk wilayah Kelurahan Botoran, Kecamatan Kota, Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto menyampaikan, kejadian ini bermula saat Sutini kehilangan perhiasanya pada Kamis (3/12/20) sore, saat hendak pulang selepas beraktifitas di pasar.

Saat itu Sutini menaruh perhiasan berupa cincin emas seberat 7,7 gram, gelang emas seberat 17,7 gram dan uang tunai 4,1 juta rupiah dalam tas kecil berwarna coklat di bawah meja. “Saat hendak pulang, ternyata uang dan perhiasan yang ditaruh dalam tas kecil sudah tidak ada,” ujar Kompol Rudi, Sabtu (5/12/20) sore.

Selanjutnya korban mengadukan kehilangan ini pada anaknya, Teguh Setyawan yang berprofesi sebagai anggota TNI. Lalu Teguh mencari tas milik ibunya tersebut. Namun tas yang dicari tak juga ketemu.

Tak menyerah, Teguh lalu menanyakan ke toko emas Kawitan, tempat dimana perhiasan itu dibeli pada Jum’at pagi. Benar saja, sekitar pukul 11 siang, Teguh dihubungi oleh pemilik toko bahwa ada orang yang menjual perhiasan milik ibunya dengan harga 7,6 juta rupiah.

Oleh pemilik toko, Teguh diberitahu jika penjual perhiasan ibunya akan kembali lagi mengambil kekurangan uang sebesar 1 juta rupiah.

Lalu Teguh meminta kepada pemilik toko agar memberitahunya jika penjual perhiasan emas ibunya datang lagi untuk mengambil uang kekuranganya.

“Sekitar jam 12, Teguh diberitahu jika AG kembali ke toko untuk mengambil uang kekuranganya,” jelas Kompol Rudi kembali.

Mendapat kabar itu, Teguh langsung meluncur ke toko emas yang dimaksud. AG yang kedapatan melakukan pencurian itu tak bisa berkutik saat tertangkap oleh Teguh.

Dihadapan Teguh, AG mengakui perbuatanya mencuri perhiasan milik Sutini. “Lalu oleh anak korban, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kota,” ujarnya.

Atas perbuatanya, AG kini harus mendekam ditahanan Polsek Tulungagung Kota. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. AG diancam dengan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Noyo/las).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU