BACASAJA.ID - Setelah melalui pembahasan panjang dalam sidang paripurna DPRD maupun rapat Pansus DPRD, akhirnya Ranperda Pertanggungjawaban Bupati atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran tahun 2020 akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai mengikuti sidang paripurna DPRD menuturkan, "hari ini disepakati perda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2020. DPRD sudah menerima, selanjutnya kita membacakan ada 2 perda usulan dari eksekutif dan 5 perda usulan DPRD," ungkapnya di gedung dewan itu, Rabu (30/6/2021).
Dijelaskan kembali olehnya, "kalau dari Pemerintah Kabupaten, 2 perda ini diantaranya serah terima utilitas yang telah dibangun pihak swasta dan yang lainnya kepada pemerintah daerah. Terus kemudian yang kedua menyesuaikan dengan undang undang pengelolaan keuangan yang baru," tutur pria yang akrab disapa Gus Ipin itu
Dicerca media masa mengenai besaran SILPA, Bupati Trenggalek ini menerangkan, ini sudah dibahas mendalam di tingkat pansus dan sekarang ini sudah disahkan menjadi peraturan Daerah.
Artinya besaran SILPA maupun beberapa pertanyaan Fraksi DPRD maupun Komisi DPRD telah diperjelas dalam rapat pansus DPRD. Berarti DPRD Trenggalek telah menerima penjelasan dari eksekutif.
Selain itu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek tahun anggaran ini juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jatim beberapa waktu lalu.
Tidak dipungkiri masih terdapat beberapa catatan keuangan dari BPK, namun semua itu dijelaskan oleh Bupati Trenggalek saat menandatangani MoU kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek, akuntabilitas pemerintah semakin membaik. Catatan lebih bayar proyek APBD nilainya juga semakin kecil. Artinya ada upaya jajarannya untuk meminimalisir kesalahan dalam penyelenggaraan negara. (j/g)
Editor : Redaksi