PPKM Darurat Resmi Berlaku Di Tulungagung, Tempat Ibadah Ditutup Sementara

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 03 Jul 2021 19:22 WIB

PPKM Darurat Resmi Berlaku Di Tulungagung, Tempat Ibadah Ditutup Sementara

i

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (kanan) dan Ketua MUI Tulungagung (Gus Hadi) selepas rapat koordinasi PPKM darurat.

BACASAJA.ID - Pelaksanaan PPKM darurat di Tulungagung resmi diberlakukan pada hari ini, Sabtu (3/7/21) hingga Selasa (20/7/21) mendatang. Sejumlah aktifitas warga dibatasi.

Beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara waktu ditutup, termasuk tempat ibadah, fasilitas umum, taman bermain dan tempat wisata.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jatim Baru Sasar 28 Persen Warga, Satgas: Tak Semua Daerah punya Sentra Vaksinasi

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo selepas memimpin rapat koordinasi PPKM darurat mengatakan Tulungagung melaksanakan PPKM darurat.

Hasil rakor melahirkan sejumlah kebijakan yang tak jauh beda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.

“Untuk ASN masuk 50 persen dan masuk secara shift (bergantian),” ujarnya, Sabtu (3/7/21).

Namun untuk kegiatan vital seperti kesehatan, keamanan, SPBU, produksi pangan boleh masuk 100 persen.

Sedang untuk jam malam, dari yang sebelumnya dimulai pukul 22.00, dengan berlakunya PPKM darurat dimulai pukul 20.00-04.00.

“Karena penambahan yang konfirmasi positif cukup signifikan,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya meminta seluruh pihak untuk bersama mematuhi instruksi pemerintah tentang PPKM darurat.

Salah satu poin dalam Intruksi mendagri dan Surat Edaran Bupati adalah tentang penutupan sementara tempat ibadah.

Baca Juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya

Bupati jelaskan penutupan ini dilakukan sementara sembari menunggu kondisi Tulungagung membaik.

“Kalau zona merah jelas kita lock down, kita tutup,” kata Bupati.

Disinggung teknis pelaksanaan hari raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli mendatang, Bupati tegaskan teknis ini masih dibahas. Namun dirinya tegaskan pelaksanaan Idul Adha tidak boleh menimbulkan kerumunan.

Sementara itu Ketua MUI (Majelis Ulama Tulungagung), KH. Hadi Mohammad Mahfudz meminta pada Pemkab untuk memperbolehkan masjid di zona hijau untuk tetap beraktifitas seperti biasa.

“Masjid bisa lebih luwes seperti PPKM mikro,” jelas ulama yang akrab disapa Gus Hadi.

Baca Juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah

Dirinya tidak setuju jika dalam aturan PPKM darurat seluruh masjid ditutup sementara.

Dirinya berdalih penutupan masjid bakal berdampak pada psikologi umat dan tidak kondusif.

“Zona merah layak masjid ditutup, masjid di zona hijau tak seharusnya ditutup,” pungkasnya.

Meski demikian dirinya menghimbau pada masyarakat untuk mematuhi instruksi pemerintah dalam pemberlakuan PPKM darurat. (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU