BACASAJA.ID - Dua pemuda diamankan oleh pihak berwajib dkarena kasus narkoba di Tulungagung pada Jum’at (2/7/21) pekan lalu.
Pasalnya, dua pemuda yang bernama cwarga Dusun Karangsari, Desa Sidomulyo Kecamatan Gondang dan rekanya Ariefin Ibnu Koesandy Alias Util (23) warga Dusun Demangan Desa Mojoarum Kecamatan Gondang ini kedapatan berjualan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Keduanya ditangkap di Desa Sidomulyo Kecamatan Gondang sekitar pukul 08.30.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan ini.
“Satreskoba Polres Tulungagung telah menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu,” terangnya, Senin (5/7/21).
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Gondrong dan Upil di Desa Sidomulyo Kecamatan Gondang.
Saat ditangkap, dari tangan keduanya berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) poket shabu seberat 1,49 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu, 1 (satu) pipet kaca kosong, 1 (satu ) buah timbangan digital, dan 3 (tiga) buah lembar lakban / plester warna hitam sebagai pembungkus shabu.
Lalu ada 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) buah scrop dari sedotan, 2 (dua) buah cottonbud, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah kotak warna hitam merah, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah dan dari penguasaan ARIEFIN IBNU KOESANDY alias UTIL berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi warna abu-abu.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
“Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Trisakti.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Noyo/JP).
Editor : Redaksi