BACASAJA.ID - Dengan tubuh belepotan penuh lumpur, Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara meringkus empat pegedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di areal persawahan pada Rabu (7/7) lalu.
Empat pengedar tersebut berinisial SY alias US (42) warga Desa Murung A, RUD (23) warga Desa Guha kecamatan Labuan Amas Selatan HST, ER (37) warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai HST dan SUB (37) warga jalan Mualimin Barabai Darat Kecamatan Barabai HST.
Baca Juga: OTT di Kalsel, KPK Tangkap Oknum Penyelenggara Negara
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Danang Widaryanto mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tengah sawah itu berawal saat Tim Jhon Lee cs membekuk seorang budak sabu berinisial SY Alias US. Saat dilakukan penyergapan, keduanya sedang asyik nyabu di samping sebuah warung kopi dekat tambang pasir.
"Dari tangan SY, petugas mendapati barbuk berupa seperangkat alat hisap sabu dan plastik klip berisi sabu 0,42 gram," jelas Danang, Jumat (9/7/2021).
Kepada petugas, lanjut Danang, pelaku SY mengaku baru saja membeli sabu dari tersangka RUD. Dari hasil pengembangan itu, anggota kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap RUD. Dari informasi yang didapatkan anggota, RUD sedang berada di gubuk area persawahan Desa Guha.
Baca Juga: Pemuka Ormas Islam, Rindukan Rifqi Pimpin Kalsel
"Info tersebut ternyata benar, RUD sedang melakukan transaksi dengan dua pelanggannya, ER dan SUB,” lanjut Danang.
Danang menambahkan, pada saat dilakukan penggerebekan, sempat terjadi kejar-kejaran dengan tersangka di area persawahan penuh lumpur itu, Tim Jhon Lee cs akhirnya berhasil menangkap berikut barang bukti sabu sebanyak 61 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 59,22 gram.
"Anggota juga mengamankan dua buah sepeda motor jenis Suzuki Titan dan Honda PCX yang digunakan TSK dalam transaksi narkoba beserta uang sebesar Rp 4 juta hasil penjualan," tambah Danang.
Baca Juga: Biadab!! Pria di Banjarmasin Tega Cabuli Anak Tetangga Berusia Sembilan Tahun
Dari keempat tersangka itu pelaku RUD merupakan TO (Target Operasi) pada perkara narkotika yang terdahulu. Atas perbuatannya para pelaku bakal dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ed/Dik)
Editor : Redaksi