Ijab Kabul selama Masa PPKM Darurat di Tulungagung harus Sertakan Bukti Tes Swab

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan.

i

BACASAJA.ID - Aturan PPKM darurat membuat beberapa beberapa instansi menyesuaikan sistem kerjanya.

Mulai dari work from home (bekerja dari rumah, hingga melakukan isolasi saat terkonfirmasi positif.

Ternyata bukan hanya pegawai instansi yang terdampak dengan PPKM darurat ini. Calon pengantin (Catin) juga harus menyesuaikan dengan aturan PPKM darurat.

Kasi Bimais Kemenag Tulungagung, Supriono yang dihubungi melalui sambungan telepon, pada Selasa (13/07) kemarin mengatakan sebelum ijab qobul, Catin harus mengantongi bukti bebas Covid-19.

Bukti bebas Covid-19 ini dilakukan dengan cara melakukan swab antigen sehari sebelum ijab qobul. Aturan ini sudah berlalu sejak ditetapkannya PPKM darurat pada 3 Juli 2021 lalu.

Bahkan, sejak berlakunya PPKM darurat, pihaknya telah menutup pendaftaran permohonan pernikahan di Kabupaten Tulungagung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Sudah kita tutup sejak 03 Juli kemarin sampai 20 Juli, sampai ada pemberlakukan peraturan terbaru,” jelasnya.

Sedang ijab qobul yang dilayani, adalah permohonan yang dimasukan sebelum 3 Juli lalu.

Dari data yang dimilikinya, setidaknya terdapat 172 permohonan ijab kabul yang dilaksanakan selama PPKM Darurat ini.

“Data di kita ada 172 pemohon yang sudah memohon sebelum pelaksanaan PPKM Darurat,” ucapnya.

Aturan dalam ijab Qabul adalah calon pengantin dan keluarganya adalah aturan wajib menyertakan hasil rapid antigen bagi calon pengantin, saksi dan wali yang hadir dalam prosesi ijab kabul tersebut.

“Jadi dalam satu ruangan hanya boleh ada 6 orang, 2 Catin, 1 Wali, 1 Saksi, Penghulu dan Modinnya, kan ada 6 orang,” terangnya.

Supriyono menjelaskan, hasil rapid ini berlaku selama 24 jam, sehingga jika lebih dari waktu yang ditetapkan maka pemohon wajib untuk memperbarui syaratnya.

“Mereka ini harus menunjukan bukti rapid antigen, durasinya maksimal 24 jam,” tuturnya.

Pihaknya mengakui, sejak diberlakukannya aturan tersebut, sudah ada satu pasangan calon pengantin yang terpaksa menunda pernikahan mereka karena salah satu diantaranya positif rapid antigen.

“Sudah ada satu, ya akhirnya kita batalkan sampai negatif dulu,” pungkasnya. (t.ag/JP/rg4).

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …