Satpol PP Didesak Tertibkan RHU Besar yang Berani Langgar PPKM Darurat, DPRD Surabaya: Demi Keadilan

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 17 Jul 2021 13:15 WIB

Satpol PP Didesak Tertibkan RHU Besar yang Berani Langgar PPKM Darurat, DPRD Surabaya: Demi Keadilan

i

Salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) disegel Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (Dok. Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat baru saja dinyatakan diperpanjang hingga akhir bulan Juli.

Kendati begitu, rupanya masih banyak tempat usaha non-sektor esensial dan kritikal yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan di Kota Surabaya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jatim Baru Sasar 28 Persen Warga, Satgas: Tak Semua Daerah punya Sentra Vaksinasi

Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya didesak untuk segera menertibkan tempat usaha yang tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat.

Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mengungkapkan, dirinya sempat memergoki beberapa tempat usaha semisal restoran, resto dan kafe di wilayah Gubeng, Surabaya, yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

"Sesuai ketentuan PPKM Darurat, restoran dan kafe hanya dapat menerima pesanan take away (makanan dibawa pulang). Namun di Gubeng masih ditemui beberapa restoran dan kafe yang menerima konsumen makan dan minum di tempat," ungkap Anas Karno, dikutip dari Antara, Sabtu (17/7/2021).

Lantaran itu, sambung Anas Karno, dirinya mendesak Satpol PP Surabaya agar bergerak menertibkan tempat-tempat usaha besar yang mbalelo tersebut.

Tujuannya, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, penertiban yang dieksekusi oleh Satpol PP bisa mewujudkan rasa keadilan bagi semua tempat usaha baik yang kecil, sedang dan besar.

Baca Juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya

"Jangan sampai ada pembiaran untuk tempat usaha besar, sedangkan untuk tempat usaha kecil seperti PKL (pedagang kaki lima) diperlakukan dengan tegas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, pihaknya telah mengeksekusi semua aturan PPKM Darurat.

Misalnya saja mulai dari memberikan peringatan dan bahkan tindakan tegas bagi pelanggar PPKM Darurat, termasuk penyitaan alat peraga seperti kursi dan barang-barang lainnya. Namun, kesadaran mereka tentang PPKM Darurat ini seakan tidak berubah.

Baca Juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diketahui sudah berkali-kali mengingatkan warganya untuk menjalani PPKM Darurat ini dengan disiplin. Kalau warga tidak disiplin, kata Eri, maka kasus COVID-19 ini bakal terus naik, sehingga bisa-bisa PPKM Darurat diperpanjang.

Dan faktanya, Presiden RI Joko Widodo menempuh kebijakan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir bulan Juli 2021 tidak lagi tanggal 20 bulan yang sama.

"Makanya saya mohon kepada warga Surabaya, ayo jalankan ini, sehingga bisa cepat berhenti. Insya Allah ini bisa selesai dalam waktu dua minggu. Tapi kalau ini tidak dilakukan dengan disiplin, ini pasti akan terus berlanjut," ujarnya. (ant/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU