BACASAJA.ID- Setelah dipasang dan dilakukan ujicoba sejak Maret lalu, pelanggar ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal dikenakan sanksi tilang mulai Rabu (21/7/21) besok.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Menurutnya, sejak dipasang pelanggar ETLE hanya mendapatkan teguran yang dikirim ke rumah alamat sesuai nopol kendaraan.
Waktu sosialisasi selama 4 bulan dianggap cukup untuk masyarakat mengetahui fungsi dari ETLE ini. Kamera ETLE ini dipasang di simpang 4 Tamanan, di sisi barat dan timur.
Pelanggaran lalu lintas bakal langsung terekam, dan surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
“Kita akan tetapkan sanksinya mulai 21 Juli,” ujar Bayu.
Awal pemasaran ETLE, sosialisasi dijadwalkan selama 2 Minggu. Namun banyak masyarakat yang masih bingung dengan sistem ETLE ini.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
Sehingga sosialisasi diperpanjang hingga 4 bulan. Kini masyarakat sudah memahaminya dan pihaknya siap untuk memberlakukan penerapan tilang bagi pengguna jalan yang terekam melanggar dalam kamera ETLE.
“Kenapa terlalu lama, karena masyarakat perlu sosialisasi lebih lama, jadi sekarang dirasa sudah cukup makanya diberlakukan sanksinya,”ucap pria berkacamata ini.
Sejak diaktifkan, ETLE mampu merekam pelanggaran rata-rata 10 pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda 4.
Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Pelanggaran yang sering dilakukan adalah pelanggaran Marka jalan dan menerobos lampu lalu lintas.
“Biasanya mereka melanggarnya ini siang, sore dan malam, kalau pagi disana kan ada petugasnya,” pungkas Bayu.
Pihaknya berharap, penerapan sanksi tilang ETLE ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan pengguna jalan di Tulungagung (t.ag/JP).
Editor : Redaksi