Raffi Ahmad Divonis tak Bersalah oleh Pengadilan atas Dugaan Pelanggaran Prokes Pesta tanpa Masker dan Jaga Jarak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan beberapa selebriti lain yang berpesta tanpa masker dan jaga jarak.
Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan beberapa selebriti lain yang berpesta tanpa masker dan jaga jarak.

i

BACASAJA.ID - Presenter Raffi Ahmad divonis tak bersalah dalam sidah putusan dugaan perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, Raffi Ahmad bikin geger lantaran keluyuran dan berpesta setelah baru saja mendapat vaksinasi Covid-19. Foto-foto yang menampilkan suami Nagita Slavina tanpa masker dan tidak jaga jarak beredar luas di dunia maya.

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengungkapkan, pada tanggal 7 Juli 2021 lalu, sidang dugaan pelanggaran prokes oleh Raffi Ahmad sudah sampai pada putusan yang menyatakan gugatan ditolak.

"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021 lalu," ujar Ahmad Fadil, dikutip Kamis (29/7/2021).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Melanggar Prokes

Ahmad Fadil menambahkan, hasil putusan sidang dugaan pelanggaran prokes oleh Raffi Ahmad itu bisa diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok.

Hasil putusan pada gugatan terhadap Raffi Ahmad pun diperlihatkan secara lengkap disana.

Dalam hasil putusan itu, Raffi Ahmad ditetapkan tak melakukan tudingan yang disebutkan David Tobing sebagai penggugat.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Dituding Tidak Serius Hadapi Gugatan Pelanggaran Prokes

Isi dari gugatan David Tobing tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:

- 7 televisi swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, Kompas TV, Indosiar, TV One, dan Metro TV

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, Jawa Pos, masing-masing berukuran setengah halaman;

BACA JUGA: Heboh MCASH, Raffi Ahmad dan Ari Lasso Terusik, Begini Katanya

4. Menyatakan dan menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

Mengetahui hasil putusan gugatannya ditolak, David Tobing sebagai pelapor tak terima. David Tobing mengak sudah mengajukan banding pada 19 Juli 2021 lalu.

"Ya, sudah ajukan banding tanggal 19 Juli 2021 kemarin," sebut Ahmad Fadil.

BACA JUGA: Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Ria Ricis Kompak Pamer Sapi Limosin 1 Ton yang Harganya Ratusan Juta untuk Kurban Idul Adha

Sekedar mengingatkan kembali, Raffi Ahmad diketahui hadir berpesta bersama rekan-rekan selebriti di sebuah tempat di Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu, ayah Rafathar itu diketahui tidak mengeakan masker.

Tepat sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat vaksinasi di istana negara. Karena itulah, publik pun lantas dibuat murka atas ulah pemilik klub sepak bola RANS Cilegon itu.

Karena itu pula, dia dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar protokol kesehatan. (rg4)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…