Raffi Ahmad Divonis tak Bersalah oleh Pengadilan atas Dugaan Pelanggaran Prokes Pesta tanpa Masker dan Jaga Jarak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan beberapa selebriti lain yang berpesta tanpa masker dan jaga jarak.
Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan beberapa selebriti lain yang berpesta tanpa masker dan jaga jarak.

i

BACASAJA.ID - Presenter Raffi Ahmad divonis tak bersalah dalam sidah putusan dugaan perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, Raffi Ahmad bikin geger lantaran keluyuran dan berpesta setelah baru saja mendapat vaksinasi Covid-19. Foto-foto yang menampilkan suami Nagita Slavina tanpa masker dan tidak jaga jarak beredar luas di dunia maya.

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengungkapkan, pada tanggal 7 Juli 2021 lalu, sidang dugaan pelanggaran prokes oleh Raffi Ahmad sudah sampai pada putusan yang menyatakan gugatan ditolak.

"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021 lalu," ujar Ahmad Fadil, dikutip Kamis (29/7/2021).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Melanggar Prokes

Ahmad Fadil menambahkan, hasil putusan sidang dugaan pelanggaran prokes oleh Raffi Ahmad itu bisa diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok.

Hasil putusan pada gugatan terhadap Raffi Ahmad pun diperlihatkan secara lengkap disana.

Dalam hasil putusan itu, Raffi Ahmad ditetapkan tak melakukan tudingan yang disebutkan David Tobing sebagai penggugat.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Dituding Tidak Serius Hadapi Gugatan Pelanggaran Prokes

Isi dari gugatan David Tobing tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:

- 7 televisi swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, Kompas TV, Indosiar, TV One, dan Metro TV

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, Jawa Pos, masing-masing berukuran setengah halaman;

BACA JUGA: Heboh MCASH, Raffi Ahmad dan Ari Lasso Terusik, Begini Katanya

4. Menyatakan dan menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

Mengetahui hasil putusan gugatannya ditolak, David Tobing sebagai pelapor tak terima. David Tobing mengak sudah mengajukan banding pada 19 Juli 2021 lalu.

"Ya, sudah ajukan banding tanggal 19 Juli 2021 kemarin," sebut Ahmad Fadil.

BACA JUGA: Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Ria Ricis Kompak Pamer Sapi Limosin 1 Ton yang Harganya Ratusan Juta untuk Kurban Idul Adha

Sekedar mengingatkan kembali, Raffi Ahmad diketahui hadir berpesta bersama rekan-rekan selebriti di sebuah tempat di Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu, ayah Rafathar itu diketahui tidak mengeakan masker.

Tepat sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat vaksinasi di istana negara. Karena itulah, publik pun lantas dibuat murka atas ulah pemilik klub sepak bola RANS Cilegon itu.

Karena itu pula, dia dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar protokol kesehatan. (rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …