326 Warga Binaan Lapas Tulungagung Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas, Bagaimana dengan Syahri Mulyo?

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 18 Agu 2021 15:15 WIB

326 Warga Binaan Lapas Tulungagung Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas, Bagaimana dengan Syahri Mulyo?

i

Pemberian remisi pada warga binaan Lapas Tulungagung secara simbolis di halaman Pemkab Tulungagung.

BACASAJA.ID - Agenda wajib tiap memperingati HUT Kemerdekaan RI adalah pemberian remisi (pengurangan hukuman). Remisi diberikan kepada warga binaan Lapas yang berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Seperti di Kabupaten Tulungagung, sebanyak 326 orang warga binaan mendapat remisi. Pemberian remisi disampaikan oleh Bupati Tulungagung selepas upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Selundupkan Tiga Paket Sabu di Kerudung, Wanita ini Diamankan Petugas Lapas Tulungagung

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemberian remisi biasanya disampaikan di Lapas Kelas 2 B Tulungagung. lantaran pandemic, pemberian remisi dilakukan secara simbolis pada 2 warga binaan lapas di halaman Pemkab Tulungagung.

Kepala Lapas Kelas 2 B Tulungagung melalui Kasi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas 2B Tulungagung, Imam Fahmi mengatakan, dalam pemberian remisi ini, jumlah warga binaan yang mendapat remisi sesuai dengan yang diajukan oleh pihak Lapas, sebanyak 326 warga binaan.

“Ada 5 warga binaan yang langsung bebas,” jelas Fahmi, Selasa (17/8/21).

Rata-rata yang mendapat remisi adalah yang tersangkut kasus pidana narkoba sebanyak 231 dan pidana umum sebanyak 95.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Terima Satu Napiter Jaringan JAD, Inisialnya W

“Napi korupsi enggak ada, belum memenuhi syarat,” terangnya.

Untuk napi korupsi, selain berkelakuan baik ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat remisi. Beberapa diantaranya adalah menjadi JC (justice collaborator), dengan membantu petugas mengungkap tindak pidana korupsi. Syarat lainnya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukanya.

“Ada 6 orang napi korupsi, termasuk Syahri Mulyo dan Sutrisno,” terangnya.

Baca Juga: Geledah Blok Hunian Lapas Klas IIB Tulungagung, Petugas Temukan Korek hingga Sajam

Syahri Mulyo adalah mantan Bupati Tulungagung yang tersandung kasus korupsi peningkatan mutu jalan di Tulungagung pada 2013 Sedang Sutrisno adalah kepala Dinas PUPR Tulungagung. keduanya ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 2018 silam.

Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 28,8 miliar. Sedang Sutrisno, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 71 miliar.

Selain kasus korupsi, tindak pidana terorisme juga tidak mendapat remisi. Ada 2 napiter di Lapas Tulungagung dan keduanya tidak mendapat remisi. Pasalnya napiter ini belum bersumpah setia pada NKRI sebagai syarat mendapat remisi. (tag/JP/rg4).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU