TULUNGAGUNG - Lapas Klas IIB Tulungagung menerima satu napiter (nara pudana terorisme) berinisial W (36), dari Rutan Kelas I Depok, pada Rabu (6/12/2023) sore.
W diketahui merupakan jaringan JAD (Jaringan Ansharut Daulah) Makasar Sulawesi Selatan. Pemindahan W dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Anti Teror, dan Polres Tulungagung.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Kusumah mengatakan, sebelum dipindahkan ke Lapas Klas IIB Tulungagung, W sudah menjalani masa hukuman di Rutan Klas I Depok sejak 2021 lalu.
W divonis menjalani hukuman selama 3 tahun penjara. Di Lapas Tulungagung, W melanjutkan masa hukuman kurang lebih 5 bulan kurungan lagi.
“Jadi di Lapas Klas IIB Tulungagung menjalani masa hukuman sekitar 5 bulan saja sebelum dinyatakan bebas murni,” Jelas Kalapas Tulungagung Raden Budiman, Kamis, (7/12/2023).
W diperkirakan akan bebas murni pada bulan April 2024 mendatang. Setelah dipindahkan ke Tulungagung, W menjalani masa adaptasi selama 1 minggu. Selama proses adaptasi W menempati sel khusus dan dipisah dengan warga binaan lainya.
Selama masa orientasi W tidak boleh dijenguk, W juga tidak boleh berinteraksi dengan warga binaan lain.
“Untuk sementara kita pisahkan dulu untuk masa orientasi,” ujarnya.
Budiman melanjutkan, setelah menjalani masa orientasi, W akan ditempatkan di sel khusus terpisah dengan warga binaan lain. W akan didampingi oleh petugas pamong yang akan membimbingnya mengakui NKRI.
Menurut informasi yang diterima oleh Budiman, W sudah mengakui NKRI. Namun pihaknya masih menunggu berkas pengakuan NKRI bapak 3 anak tersebut dari Lapas Klas I Depok, tempat W menjalani hukuman sebelum ke Tulungagung.
Ditanya keterlibatan W dalam jaringan JAD? Budiman katakan menurut informasi yang didapat W hanya simpatisan dan jamaah JAD.
“Kalau informasi yang saya terima hanya terlibat dalam jamaah JAD saja, untuk keterlibatan yang lain pihaknya belum bisa menjelaskan,”pungkasnya (lyon/jp).
Editor : Redaksi