Pemkot Surabaya Izinkan Pedagang Jualan di Eks Gedung Hi Tech Mall, Begini Persyaratannya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ppedagang eks Hi-Tech Mall sedang melakukan transaksi. (surabaya.go.id)
Ppedagang eks Hi-Tech Mall sedang melakukan transaksi. (surabaya.go.id)

i

BACASAJA.ID - Sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung. Tentu dalam pelaksanaannya, dilakukan dengan pembatasan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Terkait hal ini, Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall. Selama pandemi, para pedagang ini melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," kata Taufik di kantornya, dikutip Minggu (22/08/2021).

Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu. Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4.

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," terangnya.

Oleh sebab itu, Taufik menyatakan, bahwa pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di Ex Hi-Tech Mall. SOP tersebut, sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, bahwa saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung. SOP tersebut, berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.

"Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan Widyanto.

Di dalam SOP tersebut, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Baik itu untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mall," terangnya.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, bahwa dalam SOP itu juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujarnya.

Terlebih penting lagi, kata Irvan, Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan. Antara lain, dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker dan memanfaatkan sarana kebersihan.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut," paparnya.

Tak hanya itu, Irvan menambahkan, bahwa Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. Karenanya, mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai.

"Jadi pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir," pungkasnya. (*/rg4)

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…