Home / Pemerintahan : Proses pengembalian Dipantau KPK

Setelah jadi Ramai, Bupati Jember dan Tiga Pejabat Pemkab Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19 Rp70 Juta

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 28 Agu 2021 11:00 WIB

Setelah jadi Ramai, Bupati Jember dan Tiga Pejabat Pemkab Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19 Rp70 Juta

i

Bupati Jember Hendy Siswanto pada sebuah kesempatan pemakaman Covid-19. (jemberkab.go.id)

BACASAJA.ID - Bupati Jember Hendy Siswanto dan tiga pejabat Pemkab diketahui mengantongi honor untuk setiap pemakaman pasien Covid-19. Empat petinggi ini mendulang honor mencapai Rp70 juta dengan Rp100 ribu per pemakaman.

Mulanya, kabar ini beredar via pesan berantai. Kabar ini mengungkap informasi terdapat sebanyak empat pejabat Pemkab Jember yang menerima honor. Selain itu, ada total sebanyak 705 pemakaman berdasarkan data tersebut.

Baca Juga: Pandemi Membaik, Daerah PPKM Jawa-Bali Meningkat Signifikan, Surabaya Raya Level 2

Empat pejabat itu antara lain Bupati Jember, Sekda Jember Mirfano, Plt BPBD Jember M Jamil, dan Kabid Kebencanaan dan Kedaruratan BPBD Jember Penta Satria.

Tidak membantah

Terkait hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto tidak membantah kabar tersebut.

"Ini sedang seru dan saya sampaikan bahwa honor pemakaman itu benar," cetus Hendy di Jember, Jumat, 27 Agustus 2021.

Hendy menyebut, dirinya termasuk tim pemakaman khusus jenazah Covid-19. Pada tim itu, dirinya menjabat sebagai pengarah. Sementara penanggung jawab adalah sekda, ketua adalah itu kepala BPBD, dan ada 30 anggota bertugas pemakaman.

Dikembalikan ke kas daerah

Menurut Hendy, praktik pemberian honor ini sudah menjadi kebijakan lama dan diteruskan.

Baca Juga: Covid-19 Naik Turun, BOR Rumah Sakit di Jawa Timur Masih Aman

"Ini sebetulnya sudah lama ya. Ada SK-nya bulan Maret yang terbaru. Tiga hari lalu saya dapat honor Rp70 juta. Itu Rp100 ribu per pemakaman. Pada Juni dan Juli itu ada seribu jenazah Covid-19," papar Hendy.

"Saya akan berikan pada masyarakat yang memerlukan khususnya masyarakat korban Covid-19, dan saya tidak mau menerima," katanya.

Ia berserta tiga pejabat lainnya memutuskan untuk mengembalikannya ke kas daerah.

Dipantau KPK

Baca Juga: Gubernur Khofifah : Pasien Bergejala Ringan dan Tanpa Gejala Dirawat di Isoter

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya ikut memantau pengembalian honor pemakaman Covid-19 yang dikantongi oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto; Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M. Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD.

"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut," sebut Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Ipi menerangkan, insentif pemakaman bisa diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan covid-19 sesuai pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2020.

"Insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah," jelas Ipi. (rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU