Proses pengembalian Dipantau KPK

Setelah jadi Ramai, Bupati Jember dan Tiga Pejabat Pemkab Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19 Rp70 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Jember Hendy Siswanto pada sebuah kesempatan pemakaman Covid-19. (jemberkab.go.id)
Bupati Jember Hendy Siswanto pada sebuah kesempatan pemakaman Covid-19. (jemberkab.go.id)

i

BACASAJA.ID - Bupati Jember Hendy Siswanto dan tiga pejabat Pemkab diketahui mengantongi honor untuk setiap pemakaman pasien Covid-19. Empat petinggi ini mendulang honor mencapai Rp70 juta dengan Rp100 ribu per pemakaman.

Mulanya, kabar ini beredar via pesan berantai. Kabar ini mengungkap informasi terdapat sebanyak empat pejabat Pemkab Jember yang menerima honor. Selain itu, ada total sebanyak 705 pemakaman berdasarkan data tersebut.

Empat pejabat itu antara lain Bupati Jember, Sekda Jember Mirfano, Plt BPBD Jember M Jamil, dan Kabid Kebencanaan dan Kedaruratan BPBD Jember Penta Satria.

Tidak membantah

Terkait hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto tidak membantah kabar tersebut.

"Ini sedang seru dan saya sampaikan bahwa honor pemakaman itu benar," cetus Hendy di Jember, Jumat, 27 Agustus 2021.

Hendy menyebut, dirinya termasuk tim pemakaman khusus jenazah Covid-19. Pada tim itu, dirinya menjabat sebagai pengarah. Sementara penanggung jawab adalah sekda, ketua adalah itu kepala BPBD, dan ada 30 anggota bertugas pemakaman.

Dikembalikan ke kas daerah

Menurut Hendy, praktik pemberian honor ini sudah menjadi kebijakan lama dan diteruskan.

"Ini sebetulnya sudah lama ya. Ada SK-nya bulan Maret yang terbaru. Tiga hari lalu saya dapat honor Rp70 juta. Itu Rp100 ribu per pemakaman. Pada Juni dan Juli itu ada seribu jenazah Covid-19," papar Hendy.

"Saya akan berikan pada masyarakat yang memerlukan khususnya masyarakat korban Covid-19, dan saya tidak mau menerima," katanya.

Ia berserta tiga pejabat lainnya memutuskan untuk mengembalikannya ke kas daerah.

Dipantau KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya ikut memantau pengembalian honor pemakaman Covid-19 yang dikantongi oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto; Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M. Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD.

"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut," sebut Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Ipi menerangkan, insentif pemakaman bisa diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan covid-19 sesuai pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2020.

"Insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah," jelas Ipi. (rg4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…