JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019, dipastikan akan memasuki babak baru.
Pasalnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.
Bahkan, lembaga antirasuah telah menyebut jika dalam kasus itu ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2026 ini.
“Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” kata Budi, Kamis (29/01/2026).
Namun demikian, Budi belum menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam proyek dimaksud.
Proses penyidikan ini pertama kali diumumkan KPK pada Jumat, 15 September 2023 lalu.
KPK juga tidak menyebutkan identitas para tersangka pada saat itu.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, diantaranya sejumlah kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menekankan pentingnya fasilitasi dokumen tambahan yang diminta BPKP pada November 2025 lalu. Keberhasilan audit ini menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan dalam menuntaskan skandal korupsi di daerah.
Angka kerugian yang diperkirakan dalam kasus ini tidaklah sedikit. Berdasarkan rilis data awal dari KPK RI, dugaan korupsi pada pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp151 miliar.
Kerugian sebesar ini mencerminkan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan konstruksi selama periode 2017 hingga 2019.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan selisih antara realisasi anggaran yang dikeluarkan dengan nilai fisik bangunan serta kualitas pekerjaan yang ditemukan di lapangan oleh tim ahli.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam skandal mega proyek di Jawa Timur ini. Namun, sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK era ini, identitas lengkap para tersangka beserta rincian peran mereka belum diumumkan secara terbuka ke publik. (*)
Editor : Redaksi