Empat Pelaku Penyebar Video Pengancaman Mahfud MD Ditangkap

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 13 Des 2020 17:20 WIB

Empat Pelaku Penyebar Video Pengancaman Mahfud MD Ditangkap

i

Empat tersangka penyebar video berisi pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD diamankan ke Polda Jatim, Minggu (13/12)

BACASAJA.ID- Empat orang diduga sebagai pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ditangkap. Kini mereka ditahan untuk menjalani serangkaian penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Keempat pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AH, MS, SH, dan MN. Mereka semua berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan itu setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. "Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (13/12/2020).

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," terang Gidion.

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup Whatsapp bernama "Front Pembela IB HRS".

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kombes Pol Gideon. (nt)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU