Empat Pelaku Penyebar Video Pengancaman Mahfud MD Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka penyebar video berisi pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD diamankan ke Polda Jatim, Minggu (13/12)
Empat tersangka penyebar video berisi pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD diamankan ke Polda Jatim, Minggu (13/12)

i

BACASAJA.ID- Empat orang diduga sebagai pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ditangkap. Kini mereka ditahan untuk menjalani serangkaian penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Keempat pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AH, MS, SH, dan MN. Mereka semua berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan itu setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. "Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (13/12/2020).

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," terang Gidion.

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup Whatsapp bernama "Front Pembela IB HRS".

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kombes Pol Gideon. (nt)

Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol Margomulyo-Tandes

Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol Margomulyo-Tandes

Sabtu, 04 Jul 2026 07:00 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 07:00 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan pembangunan mini bozem di kawasan exit Tol Margomulyo-Tandes, sebagai bagian dari upaya mengurangi …

Prediksi Skor Argentina Tanjung Verde Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Hujan Gol, Messi?

Prediksi Skor Argentina Tanjung Verde Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Hujan Gol, Messi?

Jumat, 03 Jul 2026 18:00 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:00 WIB

MIAMI- Prediksi skor Argentina vs Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Sesuai jadwal, bentrok emosional ini akan digelar di Miami Stadium,…

Investasi Emas Syariah Makin Diminati, BSI Surabaya Bukukan Pertumbuhan Bisnis Bullion hingga 92 Persen

Investasi Emas Syariah Makin Diminati, BSI Surabaya Bukukan Pertumbuhan Bisnis Bullion hingga 92 Persen

Jumat, 03 Jul 2026 17:34 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:34 WIB

SURABAYA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Region Office (RO) VIII Surabaya membukukan tren pertumbuhan positif pada sektor bisnis emas (bullion)…

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 03 Jul 2026 15:02 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 15:02 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat di Sumatra Utara.…

Proyek Box Culvert Bikin acet, DPRD Surabaya Tegur Kontraktor

Proyek Box Culvert Bikin acet, DPRD Surabaya Tegur Kontraktor

Jumat, 03 Jul 2026 14:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 14:59 WIB

SURABAYA- Kemacetan panjang akibat proyek pemasangan box culvert di Jalan Prof. Dr. Moestopo memicu sorotan Komisi C DPRD Surabaya. Selain mengganggu mobilitas…

Prediksi Skor Australia vs Mesir Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Diunggulkan, Mo Salah Jadi Andalan

Prediksi Skor Australia vs Mesir Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Diunggulkan, Mo Salah Jadi Andalan

Jumat, 03 Jul 2026 12:00 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 12:00 WIB

TEXAS- Setelah tumbangnya Jepang di tangan Brasil, wajah sepak bola Asia di panggung Piala Dunia 2026 kini sepenuhnya berada di pundak Australia. Tim nasional…