Lima Tersangka Protokol Covid-19 Minta Ditahan seperti Habib Rizieq

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu dinihari (13/12)
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu dinihari (13/12)

i

BACASAJA.ID- Usai Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan Polda Metro Jaya, lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 bereaksi. Mereka meminta dijerat pasal yang sama dan juga ditahan seperti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Kini tiga tersangka diantaranya memilih menyerahkan diri ke polisi

Tiga tersangka yang menyerahkan diri itu, yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. "Iya, kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, Minggu (13/12/2020).

Aziz menegaskan mereka minta diperlakukan adil. "Ini sebagai bentuk kalau mereka minta diperlakukan tidak adil juga sama dengan Habib Rizieq. Supaya dapat diperlakukan dzolimnya tuh maksimal. Ini pandangan menurut mereka ya, supaya diperlakukan dzolimnya itu maksimal, sehingga doa-doanya dijabah selalu oleh Allah," lanjut Azis.

Sebelumnya, HRS mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 12 jam lebih, polisi resmi menahan Rizieq Shihab.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan menghalangi penyidikan.

Kepada HRS, polisi mengenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya yang bertindak sebagai panitia acara dijerat dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

"(Kepada) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (10/12).

Menurut Yusri, penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri HRS pada Selasa (8/12). Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara itu dilakukan pada Senin, (7/12) lalu. (ja/an/re)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…