BACASAJA.ID - Sebanyak 9 jabatan kepala dinas, dua camat, dan 30 lurah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diketahui lowong. Lantaran itu, Wali Kota Eri Cahyadi didesak untuk segera mengisinya. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni, Senin (30/8/2021).
Menurut Arif Fathoni, lowongnya posisi pejabat di lingkungan pemerintahan bisa menghambat kinerja. Apalagi, saat ini wali kota Surabaya sudah bisa memanfaatkan kewenangannya untuk merotasi maupun memutasi pejabat.
Baca Juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta
Selain itu, pria yang juga anggota DPRD Surabaya ini mengingatkan, kalau tidak segera diisi, maka akan terjadi rangkap jabatan. Pejabat lain menjabat Plt kepala OPD.
"Dilihat dari aspek apapun rangkap jabatan tersebut menghambat kinerja. Karena satu orang harus fokus pada dua lembaga. Itu tidak mudah," cetus Arif Fathoni.
Pasalnya, sambung Arif, rangkap jabatan ini juga bisa mempengaruhi regenerasi di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, terdapat banyak pejabat fungsional yang sejatinya layak memimpin organisasi perangkat daerah (OPD).
Tapi karena proses rangkap jabatan itu, membuat nilai- nilai manajerial yang bersangkutan menjadi tidak bermanfaat.
Diketahui, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, tepat enam bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah memiliki wewenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan.
Terhitung sejak 27 Agustus 2021 atau enam bulan sejak dilantik, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampu oleh para pejabat pelaksana tugas (Plt). Jabatan kosong itu ada di sembilan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dua camat, dan 30 lurah, serta beberapa posisi lainnya.
Berikut adalah daftar 9 jabatan kepala OPD dan 2 Camat Surabaya yang lowong:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko),
Baca Juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD),
3. Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A),
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR).
5. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),
6. Sekretariat DPRD Surabaya,
Baca Juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau
7. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH),
8. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan
9. Dirut RSUD Soewandhie.
Sedangkan dua camat yang kosong yakni Gubeng dan Mulyorejo. (tna/rg4)
Editor : Redaksi