BACASAJA.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 6 September. Kebijakan ini berlaku untuk daerah yang memberlakukan PPKM level 2, 3, dan 4.
"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September," cetus Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Daerah Solo Raya dan Malang raya, PPKM setempat menjadi level 3. Jokowi menambahkan wilayah aglomerasi yang masuk dalam PPKM level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya, Malang raya dan Solo raya.
"Untuk Semarang raya berhasil turun ke level 2. Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik," ucapnya.
Dia mengatakan ada 25 kabupaten/kota di Jawa Bali yang masih menerapkan PPKM level 4. Namun, Jokowi belum menjelaskan detail wilayah mana saja yang masih menerapkan PPKM level 4.
Untuk dikethaui, sebelum penerapan PPKM berlevel, terlebih dahulu ada yang namanya PPKM Darurat. Mulanya, PPKM darurat digadang-gadang tuntas pada 20 Juli 2021. Namun, PPKM Darurat diperpanjang kembali sampai 25 Juli 2021.
Lantas, PPKM Darurat menjelma jadi PPKM berlevel 2,3, dan 4. Sejak itu, PPKM berlevel diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. PPKM berlevel rupanya belum mampu menurunkan penyebaran Covid-19 yang masif, maka ia pun diperpanjang kembali hingga 16 Agustus 2021.
Lalu, pemerintah merasa PPKM berlevel belum maksimal dan memutuskan untuk kembali memperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021 ini. Lantas, pemerintah memutuskan untuk tetap memperpanjang PPKM berlevel tapi dengan menurunkan statusnya.
Yang terakhir, pemerintah tetap menerapkan PPKM berlevel sampai 6 September 2021. (stp/rg4)
Editor : Redaksi