BACASAJA.ID - Anggota Komisi A DPRD Jatim Yordan M Bataragoa mengatakan pihaknya saat ini sedang mengebut perda tentang ormas. Pentingnya perda ini nantinya ormas yang ada di Jatim tidak digunakan sebagai tunggangan politik.
“Kami terus gali masukan dari masing-masing daerah agar perda ormas ini bisa sejalan dengan kondisi Jatim,” jelas politisi PDIP ini saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8).
Baca Juga: Matangkan Revisi Perda P4GN, Komisi A DPRD Jatim Datangi BNNK Trenggalek
Dikatakan oleh Yordan, pembentukan perda ini juga didasari banyaknya ormas yang berdiri saat ini yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dan cenderung liar. Sehingga banyak ormas yang ada malah digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang ini jauh dari hakekat pendirian ormas itu sendiri.
Diungkapkan juga oleh Yordan, dalam perda tersebut nantinya, ada kewenangan dari Pemprov untuk membubarkan sebuah ormas yang ingin membuat rusuh di Jatim.
Baca Juga: Komisi A DPRD Jatim Bersama Bawaslu Bahas Kesiapan Anggaran Pengawasan Pilkada 2024
“Nantinya Pemprov melalui Bakesbangpol merekomendasikan ke Kemenkumham untuk membubarkan ormas yang dirasa benar-benar membahayakan dan membuat kerusuhan di Jatim,” paparnya.
Ditambahkan olehnya, Sesuai naskah draft Raperda Pemberdayaan organisasi masyarakat (Ormas) ini pemprop Jatim akan menyusun rencana program pemberdayaan ormas yang didasari pada identifikasi masalah, kebutuhan ormas, SDM Ormas dan lingkungan Ormas.
Baca Juga: Komisi A DPRD Jatim dan KPU Sepakat Tekan Anggaran Pilgub 2024
“Juga akan dilakukan penguatan ormas yang ditekankan pada penguatan nilai nilai keagamaan, kebangsaan, sosial budaya, peningkatan management dan kelembagaan serta peningkatan kapasitas ormas sesuai masing-masing bidang,” tutupnya. (*/rg4)
Editor : Redaksi