Lelaki Jambangan Ini tak Mau Tanggungjawab, Paksa Pacarnya Aborsi dan Buang Janin ke Kloset Hotel

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku aborsi yang diamankan Polrestabes Surabaya.
Dua pelaku aborsi yang diamankan Polrestabes Surabaya.

i

BACASAJA.ID - N (25), warga Wonorejo, Surabaya terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Wanita cantik ini baru saja jadi Tersangka aborsi ilegal dari kandungannya yang sudah berusia 5 bulan.

Aborsi itu dilakukannya dalam Hotel di wilayah Surabaya Timur, Surabaya, Jumat, 03 September 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka lain yang ikut ditangkap adalah, AX (31) warga Banjarmasin dan NH (29) warga Jalan Jambangan Surabaya.

N ini nekat menggugurkan kandungannya buah dari tersangka AX yang merupakan pacar N. Perbuatan itu juga atas perintah tersangka AX.

Sementara, tersangka NH yang diamankan di Jalan Barata Jaya, Surabaya berperan membantu proses aborsi juga atas perintah AX yang diamankan di Banjarmasin.

“Tersangka N diamankan oleh anggota Reskrim Polrestabes dan Reskrim Polsek Genteng di salah satu Hotel di wilayah Kota Malang,” kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana, Senin (6/9/2021).

Lanjut Yusep, penangkapannya berawal dari hubungan yang layaknya suami istri pada bulan April 2021 antara N dan AX dan dinyatakan hamil. Kekasihnya AX tidak mau bertanggung jawab dan meminta N untuk menggugurkan kandungannya.

“Kemudian AX menyuruh NB untuk meminum obat penggugur kandungan yang dikirimnya dari kota Banjarmasin,” tambah Yusep.

Atas keinginan AX tersebut, kemudian N berkomunikasi dengan NH dan menyewa kamar di salah satu hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Kemudian NB meminta NH membantu memasukkan obat dan disitu mereka (N dan NH) juga melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga terjadilah keguguran.

“Lalu oleh N, janinya diduga dibuang dalam closet/wc hotel,” imbuh Yusep.

Awalnya aksi tersebut aman, namun pada Jumat, 03 September 2021 pada saat pembersihan hotel, petugas menemukan janin di septictank dan petugas hotel melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Atas dasar informasi tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Anggota berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dalam waktu
14 jam atau tidak lebih dari 1 X 24 jam. Tersangka AX sendiri sudah diamankan di Banjarmasin dan masih dalam perjalanan.

Barang bukti yang diamankan, 2 butir obat/pil Cycotec, 4 butir obat antibiotik Ramitidin,2 butir obat pendorong kontraksi Delto, 1 pil Gastrol, 1 celana dalam warna merah muda dengan noda darah, 1 celana dalam warna biru muda dengan bercak darah, daster, pakaian wanita dan 1 celana dalam warna ungu dengan bercak darah. (MMS/RG4)

Berita Terbaru

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…