Viral! Dua 'Tuyul' tanpa Busana dan Bertopeng Tas Kresek Nekat Curi Kotak Amal Masjid

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku pencurian kotak amal tanpa busana.
Dua pelaku pencurian kotak amal tanpa busana.

i

BACASAJA.ID - Ada-ada saja ulah dua maling di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat ini. Betapa tidak, keduanya nekat beraksi layaknya 'tuyul' atau tanpa busana, mencuri kotak amal di Masjid Raya Ikhlas Ar Rahman, di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda mengungkapkan, dua pencuri kotak amal tersebut sudah ditangkap. Dua maling itu diketahui masih berstatus pelajar yaitu RL (15) dan MF (14). Keduanya warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

"Uang yang dicuri senilai Rp400 ribu," ungkap Iptu Rifki, Selasa (07/9/2021).

Kasat Reskrim Rifki menceritakan, insiden pencurian kotak amal itu terjadi pada hari Sabtu (04/9/2021). Mulanya, marbot masjid melihat kotak amal masih dalam keadaan utuh dan lengkap serta digembok.

Namun pada pagi harinya, tepatnya ketika salat subuh, sang marbot menyadari kalau kotak amal masjid sudah raib dari tempatnya.

"Kotak amal tersebut ditemukan di kamar mandi masjid dalam keadaan rusak dan pecah. Akibat kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp400 ribu, sehingga melaporkan kejadian ke Polres Solok," tutur Ipti Rifki.

Mengetahui ada masjid yang jadi korban pencurian, Tim Karawai Polres Solok bergegas menggelar penyelidikan kasus pencurian kotak amal Masjid Ikhlas Arrahman

Berbekal informasi dari warga sekitar, termasuk CCTV yang merekam insiden dua remaja bercelana dalam mencuri kotak amal, tak butuh waktu lama bagi Tim Karawai Polres Solok untuk melacak para pelaku.

Kurang lebih dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian tersebut

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa uang sebesar Rp155 ribu, yakni uang kertas pecahan Rp50 ribu dua lembar, Rp20 ribu satu lembar, Rp10 ribu satu lembar, dan satu lembar uang kertas Rp5 ribu.

Sebelumnya, kedua pria pelaku pencurian kotak amal di Masjid Raya Ikhlas Ar Rahman Kecamatan Kayu Aro yang hanya beraksi mengenakan celana dalam tersebut sempat membuat heboh publik, karena rekaman CCTV aksi mereka beredar di sosial media.

Pencurian kedua pria yang terekam CCTV berdurasi sekitar 30 detik itu terjadi pada Minggu (5/9) sekitar pukul 01.04 WIB.

Pencurian itu terekam jelas dalam kamera CCTV masjid yang beredar di media sosial.

Kedua pelaku tersebut mengendap-endap menuju kotak amal masjid hanya menggunakan celana dalam dan menutupi kepala dengan kantong plastik hitam.

Kedua pelaku kemudian menjalankan aksinya memindahkan kotak amal ke sudut masjid yang agak gelap dan menjauh dari arah CCTV, lalu memecahkan kacanya dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal. (TNA/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …