BACASAJA.ID - Pernah mendekam dibalik jeruji penjara, nampaknya tak membuat H.A Bahkri kapok. Pria 26 tahun warta Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya ini kembali nekat mencongkel kotak amal milik masjid.
Kepada petugas, pria yang berprofesi sebagai pengirim air isi ulang itu nekat mencuri kota amal di masjid yang berada di Jalan Gebang Wetan, Sukolilo, pada Jumat (12/11) lalu, sekitar pukul 22.45 WIB lantaran hasilnya bekerja selama ini tidak mencukupi.
Baca Juga: Terhimpit Ekonomi Usai di PHK, Dua Remaja Jadi Maling Motor
Setelah keluar dari penjara atas kasus pencurian HP, ia tak memiliki penghasilan.
"Saya butuh uang pak, karena tidak punya uang," aku pelaku kepada petugas.
Meski beralasan membutuhkan uang, polisi tidak membuat polisi percaya begitu saja. Dari catatan kepolisian pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian handphone di kawasan Tambaksari pada tahun 2020 dan menjalani masa tahanan selama 9 bulan.
"Pelaku seorang residivis, kasus pencurian handphone ditangkap Polsek Tambaksari pada tahun 2020 lalu," jelas Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Pedagang Gorengan di Undaan Surabaya Ini Ditangkap Polisi karena Menyimpan Narkoba
Saat itu, lanjut Abidin, pelaku mondar mandir di dekat Masjid dengan menggunakan sepeda onthel. Setelah masuk kedalam masjid, Kebetulan salah satu pengurus ada yang kenal dengan anggota opsnal Polsek Sukolilo melaporkan ada orang mencurigakan.
"Setelah pelaku masuk kedalam masjid. anggota kami dan pengurus masjid kemudian masuk dan ternyata benar. Pelaku mencuri uang kota amal," tambah Abidin.
Setelah di cek bersama-sama, ternyata benar, ada tiga kota amal yang kuncinya rusak. Pelaku didalam membawa linggis.
Baca Juga: Begal Sadis kembali Beraksi di MERR Surabaya, Korban Dibacok Motornya Dirampas
"Didalam kotak amal yang ketiga terdapat uang Rp 25 ribu," ungkap Abidin.
Setelah terpergok mencuri isi kotak amal memakai linggis. Polisi kemudian mengamakan pelaku ke Polsek.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu sepeda angin, linggis, 3 kotak amal rusak, dua gembok yang rusak dan uang sebesar Rp 25 ribu. (Jem/RG4)
Editor : Redaksi