Pedagang Gorengan di Undaan Surabaya Ini Ditangkap Polisi karena Menyimpan Narkoba

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Seorang pedagang gorengan di perempatan Undaan Surabaya dibekuk polisi lantaran menyimpan narkoba jenis sabu.

Tersangka yang ditangkap tersebut adalah Bambang Hermanto (35) asal Jalan Kedongdong Kidul Gg. I, Kota Surabaya.

Pengungkapan kasus berawal ketika anggota Polsek Sukolilo mendapat informasi bahwa ada seseorang penjual gorengan yang diduga kerap konsumsi narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mendapatkan ciri-ciri pelakunya dan pembuntutan pun dilakukan anggota berpakaian preman.

Benar saja, dugaanya saat itu Bambang ini baru saja membeli sabu didaerah Surabaya Utara dan gerak-geriknya terus saja dibuntuti.

“Ketika melintas di perempatan lampu Merah Undaan, Kota Surabaya pelaku diamankan petugas,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh, melalui Kanit Reskrim AKP Abidin, Selasa (11/1/2022).

Pada saat dibekuk, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo ditemukan satu bungkus plastik sabu yang ditaruh didalam celana dalam tersangka.

“Pengakuannya, sabu dibeli dengan harga Rp100.000 dengan berat 0,32 gram,” tambah AKP Abidin.

Terbukti bersalah kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk proses hukum yang berlaku.

“Tersangka juga dibawa ke Klinik Rajawali untuk di tes Urine. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu.

Pelaku saat ini sudah mendekam dalam penjara. Dia akan dijerat pasal 114 (1) dan atau 112 (1) dan atau pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…