BACASAJA.ID -Edarkan obat keras berbahaya, dua pria diringkus Unit Reskrim Polsek Patrang ketika melakukan transaksi, Kamis (10/09/2021). Keduanya diringkus setelah kepergok oelh warga sekitar menjual obat keras di belakang gudang rokok.
Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, membenarkan adanya penangkapan 2 orang pria yang sedang melakukan transaksi di duga sedang mengedarkan obat keras berbahaya.
“Benar sekali unit Reskrim Polsek Patrang telah berhasil mengamankan 2 orang yang berinisial NZ (24) Arjasa dan BT (26) Arjasa, diduga pengedarkan obat yang berlogo Y,” ujarnya.
Kedua tersangka saat itu dipergoki warga. Gelagat mereka mencurigakan diduga sedang bertransaksi.
“Semula saat anggota unit reskrim Polsek Patrang melakukan patroli dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba 2021, tepatnya di belakang kantor Gudang Garam tepatnya di Linkungan Cangkring Patrang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran daerah tersebut ada pemuda dengan gelagat mencurigakan,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan warga, anggota Polsek Patrang kemudian bergerak mendatangi kedua pelaku.
“Kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan ternyata kedapatan menyimpan, menyembunyikan 6 klip obat warna putih logo Y,” imbuhnya.
Saat ini pelaku di amankan beserta barang bukti di Polsek Patrang, dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU Kesehatan no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(mnt)
Editor : Redaksi