PPKM Diperpanjang sampai 20 September, Ini Aturan Terbaru Lengkap sesuai Inmendagri No 42 Tahun 2021

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PPKM diperpanjang. (Kominfo Jatim)
PPKM diperpanjang. (Kominfo Jatim)

i

BACASAJA.ID Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang dari 14 hingga tanggal 20 September 2021 mendatang.

Dengan demikian ada peraturan PPKM terbaru berdasarkan Imendagri No. 42 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (13/09/21) untuk wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan di Provinsi Jawa Timur.

1. Sekolah

Untuk daerah dengan status PPKM level 2 dan 3 di Provinsi Jawa Timur diperbolehkan melakukan tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen.

Sementara SDLB, MILB, SMLB, MALB, diperbolehkan melakukan tatap muka dengan kapasitas max. 62-100 persen serta untuk PAUD juga diperbolehkan melakukan kegiatan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen dengan ketentuan berlaku.

2. Perkantoran

Peraturan untuk perkantoran daerah level 2 di sektor non essential/non kritikal diperbolehkan memberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Untuk sektor essential diperbolehkan memberlakukan 50-75 persen WFO, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan memberlakukan 50-100 persen WFO. Namun semua diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, untuk perkantoran daerah level 3, di sektor non essential/no kritikal masih diberlakukan 100 persen WFH.

Sementara di sektor essential diberlakukan WFO 20-50 persen, dan di sektor kritikal boleh diberlakukan 25-100 persen WFO.

3. Pasar, swalayan, kegiatan konstruksi

Sementara itu peraturan yang berlaku untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan di daerah level 2 adalah diperbolehkan buka sampai pukul 9 malam dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan di daerah level 3 diperbolehkan 50 persen pengunjung.

Kemudian untuk Pasar yang menjual kebutuhan non sehari-hari juga di daerah level 2 diperbolehkan buka sampai pukul 6 sore dan menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Di daerah level 3 diperbolehkan buka sampai pukul 5 sore dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.

Dan juga untuk kegiatan kontruksi tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

4. Tempat ibadah

Bagi tempat ibadah di daerah level 2 diperbolehkan melakukan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes ketat, dan di daerah level 3 diperbolehkan juga namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes ketat.

5. Resepsi pernikahan

Sementara itu untuk kegiatan resepsi di daerah level 2 diperbolehkan ada tamu undangan maksimal 50 undangan tanpa makan di tempat, dan di daerah level 3 maksimal tamu undangan maksimal 30 undangan tanpa makan di tempat.

6. Transportasi umum

Transportasi umum di daerah level 2 diperbolehkan pemberlakuan 100 persen kapasitas penumpang dengan prokes ketat, dan di daerah level 3 diperbolehkan pemberlakuan 70 persen kapasitas penumpang dengan prokes ketat.

7. Fasilitas umum

Sementara itu, untuk fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan di daerah level 2 sudah diperbolehkan dengan max. 25-50 persen kapasitas dengan prokes ketat dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan daerah level 3 masih ditutup sementara.

8. PKL dan warung

Selain itu di daerah level 2 dan 3, bagi warung makan/ pkl diperbolehkan berdagang sampai pukul 9 malam dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.

9. Restoran dan kafe

Lalu untuk restoran atau cafe di lokasi tertutup daerah level 2 juga diberlakukan maksimal kapasitas 50 persen dan maksimal waktu makan 60 menit dan maksimal buka jam 9 malam, untuk lokasi tertutup di daerah level 3 hanya diperbolehkan take away.

Sementara untuk restoran atau cafe di lokasi terbuka di daerah level 2 maksimal buka jam 9 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Lalu untuk daerah level 3 di lokasi terbuka juga diperbolehkan maksimal kapasitas 50 persen dengan maksimal 2 orang per-meja dengan waktu makan 60 menit.

10. Mal atau pusat perbelanjaan

Di pusat perbelanjaan di daerah level 2 diberlakukan peraturan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen serta buka maksimal sampai dengan pukul 9 malam dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Sementara di daerah level 3 mall juga diperbolehkan buka sampai pukul 9 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, rumah makan/cafe maksimal kapasitas 50 persen dengan 2 orang per meja, anak dibawah 12 tahun dilarang masuk, bioskop dapat dibuka dengan ketentuan khusus.

11. Olahraga

Kegiatan olahraga di daerah level 2 diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Sementara untuk daerah level 3, boleh dilakukan individu atau dengan kelompok kecil (maks. 4 orang) di ruang terbuka.

Fasilitas olahraga boleh dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen dengan prokes ketat serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining. (JNR/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …