BACASAJA.ID - Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 4 Oktober 2021. Menariknya, tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4.
"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober," cetus Luhut, dalam siaran langsung di kanal YouTube Perekonomian RI, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 29 November, Luhut: Hati-Hati Menghadapi Nataru
Selain itu, Luhut pun mengungkapkan bahwa sekarang ini di daerah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," tambahnya.
Untuk diketahui, sebelum penerapan PPKM berlevel, terlebih dahulu ada yang namanya PPKM Darurat.
Mulanya, PPKM darurat digadang-gadang tuntas pada 20 Juli 2021. Namun, PPKM Darurat diperpanjang kembali sampai 25 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai 20 September, Ini Aturan Terbaru Lengkap sesuai Inmendagri No 42 Tahun 2021
Lantas, PPKM Darurat menjelma jadi PPKM berlevel 2,3, dan 4. Sejak itu, PPKM berlevel diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
PPKM berlevel rupanya belum mampu menurunkan penyebaran Covid-19 yang masif, maka ia pun diperpanjang kembali hingga 16 Agustus 2021.
Lalu, pemerintah merasa PPKM berlevel belum maksimal dan memutuskan untuk kembali memperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM bakal Terus Diperpanjang sampai Mendekati Situasi Kehidupan Normal
Lantas, pemerintah memutuskan untuk tetap memperpanjang PPKM berlevel tapi dengan menurunkan statusnya.
Yang terakhir, pemerintah tetap menerapkan PPKM berlevel hingga sekarang. (stp/rg4)
Editor : Redaksi