PPKM Diperpanjang sampai 4 Oktober 2021, Jawa-Bali Bebas Daerah Level 4

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan.
Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan.

i

BACASAJA.ID - Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 4 Oktober 2021. Menariknya, tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4.

"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober," cetus Luhut, dalam siaran langsung di kanal YouTube Perekonomian RI, Senin (20/9/2021).

Selain itu, Luhut pun mengungkapkan bahwa sekarang ini di daerah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," tambahnya.

Untuk diketahui, sebelum penerapan PPKM berlevel, terlebih dahulu ada yang namanya PPKM Darurat.

Mulanya, PPKM darurat digadang-gadang tuntas pada 20 Juli 2021. Namun, PPKM Darurat diperpanjang kembali sampai 25 Juli 2021.

Lantas, PPKM Darurat menjelma jadi PPKM berlevel 2,3, dan 4. Sejak itu, PPKM berlevel diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

PPKM berlevel rupanya belum mampu menurunkan penyebaran Covid-19 yang masif, maka ia pun diperpanjang kembali hingga 16 Agustus 2021.

Lalu, pemerintah merasa PPKM berlevel belum maksimal dan memutuskan untuk kembali memperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Lantas, pemerintah memutuskan untuk tetap memperpanjang PPKM berlevel tapi dengan menurunkan statusnya.

Yang terakhir, pemerintah tetap menerapkan PPKM berlevel hingga sekarang. (stp/rg4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…