Baru Kenal Sebulan, Motor Wanita Paruh Baya Gunungsari Ini Dibawa Kabur Teman Prianya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penipuan yang diamankan Polisi.
Pelaku penipuan yang diamankan Polisi.

i

BACASAJA.ID - Polisi langsung menindaklanjuti laporan wanita berinisial UM (40) asal Gunungsari Surabaya. Dia melaporkan teman prianya yang baru sebulan dikenalnya.

Pria itu bernama, Eka Bayu Setiyawan (23) asal Desa Sendang RT 08 Kecamatan Ngajum Kota Malang yang akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya.

Rupanya, Eka Bayu ini menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna putih merah nopol AG-2947-UQ saat di parkir di depan warkop Kenceng Jalan Lapangan Karah 1-C, Surabaya, Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

"Jadi, pelaku yang baru dikenal korban sekitar 1 bulan mengambil motor korban yang pada saat itu dititipkan di warkop Kenceng dengan alasan mau buat beli pulsa. Tapi, setelah ditunggu lama, sepeda motor tidak dikembalikan,” jelas Iptu Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya, pada Sabtu 18 September 2021 pukul 14.00 WIB, korban yang sudah kenal pelaku menjemputnya di Bungurasih dan langsung menuju masjid Al akbar Surabaya lalu ngobrol sebentar dan geser ke kos-kosannya di Karah.

Ketika hendak sampai di kos-kosan, pelaku disuruh menunggu di Masjid Al Huda daerah Karah Agung dengan ditemani anaknya.

Selanjutnya korban pulang ganti baju lalu pergi ke warkop Kenceng. Di warkop itu, motor serta STNK dan kontak dititipkan pemilik.

Saat korban sedang senam, pelaku bilang mau keluar sebentar beli pulsa dan sampai korban selesai senam dia tidak kunjung datang dan nomor HP korban diblokir.

“Korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambangan dan langsung dilakukan penyelidikan,” tambah Hadi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Anggota Reskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan digelandang ke Mapolsek Jambangan guna proses selanjutnya.

Selain sepeda motor, dari pelaku yang melanggar Pasal 362 Jo 378 dan 372 KUHP tersebut juga diamankan 1 lembar STNK asli.(MMS/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …