Baru Kenal Sebulan, Motor Wanita Paruh Baya Gunungsari Ini Dibawa Kabur Teman Prianya

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 22 Sep 2021 20:00 WIB

Baru Kenal Sebulan, Motor Wanita Paruh Baya Gunungsari Ini Dibawa Kabur Teman Prianya

i

Pelaku penipuan yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID - Polisi langsung menindaklanjuti laporan wanita berinisial UM (40) asal Gunungsari Surabaya. Dia melaporkan teman prianya yang baru sebulan dikenalnya.

Pria itu bernama, Eka Bayu Setiyawan (23) asal Desa Sendang RT 08 Kecamatan Ngajum Kota Malang yang akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya.

Baca Juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?

Rupanya, Eka Bayu ini menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna putih merah nopol AG-2947-UQ saat di parkir di depan warkop Kenceng Jalan Lapangan Karah 1-C, Surabaya, Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

"Jadi, pelaku yang baru dikenal korban sekitar 1 bulan mengambil motor korban yang pada saat itu dititipkan di warkop Kenceng dengan alasan mau buat beli pulsa. Tapi, setelah ditunggu lama, sepeda motor tidak dikembalikan,” jelas Iptu Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya, pada Sabtu 18 September 2021 pukul 14.00 WIB, korban yang sudah kenal pelaku menjemputnya di Bungurasih dan langsung menuju masjid Al akbar Surabaya lalu ngobrol sebentar dan geser ke kos-kosannya di Karah.

Ketika hendak sampai di kos-kosan, pelaku disuruh menunggu di Masjid Al Huda daerah Karah Agung dengan ditemani anaknya.

Baca Juga: Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline untuk Korban Penipuan Pinjaman UMKM

Selanjutnya korban pulang ganti baju lalu pergi ke warkop Kenceng. Di warkop itu, motor serta STNK dan kontak dititipkan pemilik.

Saat korban sedang senam, pelaku bilang mau keluar sebentar beli pulsa dan sampai korban selesai senam dia tidak kunjung datang dan nomor HP korban diblokir.

“Korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambangan dan langsung dilakukan penyelidikan,” tambah Hadi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Anggota Reskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan digelandang ke Mapolsek Jambangan guna proses selanjutnya.

Selain sepeda motor, dari pelaku yang melanggar Pasal 362 Jo 378 dan 372 KUHP tersebut juga diamankan 1 lembar STNK asli.(MMS/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU