BACASAJA.ID - Wilayah Wiyung diobok-obok Polisi Polrestabes Surabaya setelah adanya informasi jika didaerah tersebut kerap ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang beredar bersumber dari warga masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit II Satresnarkoba.
Baca Juga: Nyambi Kurir Narkoba, Tukang Parkir di Rungkut Surabaya Ini Diringkus Polisi
Diduga pelaku kurir itu diketahui berada di Perumahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. Polisi pun bergerak melakukan penggrebekan Selasa, 05 Oktober 2021 sekira pukul 17.45 WIB.
Pria yang dibekuk itu berinisial, HK (46), penganguran yang tinggal diwilayah Wiyung, Surabaya.
“Setelah info ditindaklanjuti dengan penyelidikan, anggota akhirnya membekuk pelaku HK yang mengaku baru saja bertransaksi dengan bandarnya,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (12/10/2021).
Saat dibekuk diarea pekarangan perumahan dan dilakukan penggeledahan, anggota menemukan buku harian catatan penjualan, HP, uang tunai dan juga sabu sebanyak 7 poket.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Staf Kecamatan Nyambi Edarkan Sabu
Tujuh poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,14 gram dan uang tunai hasil penjualan Rp. 600.000.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari pria inisial TH (belum tertangkap) dengan cara diantarkan langsung ke rumah kontrakan tersangka HK.
Terakhir keduanya bertransaksi pada, Minggu, 03 Oktober 2021 sekira pukul 24.00 WIB. TH saat itu mengirim sebanyak 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram.
Baca Juga: Kurir dengan Imbalan Uang Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi di Driyorejo Gresik
“1 gram sabu tersebut didapat seharga Rp. 1.000.000, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” pungkas Kompol Daniel.
Kini pelaku yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu itu kini sudah mendekam dalam penjara Mapolrestabes Surabaya. Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi