Kurir dengan Imbalan Uang Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi di Driyorejo Gresik

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 09 Nov 2021 11:00 WIB

Kurir dengan Imbalan Uang Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi di Driyorejo Gresik

i

Pelaku yang diamankan dan barang buktinya.

BACASAJA.ID - Ingin mendapatkan uang dengan cara cepat, seorang pria diamankan oleh petugas kepolisian narkoba Polrestabes Surabaya.

Dia diamankan dari dalam kamar kost di wilayah Legundi Gresik usai mendapat kiriman barang dari seseorang yang diduga bandar besar.

Baca Juga: Nyambi Kurir Narkoba, Tukang Parkir di Rungkut Surabaya Ini Diringkus Polisi

Tersangka yang diamankan tersebut berinisial MS (39) asal Karangpilang, Surabaya. Timsus Satresnakoba Polrestabes Surabaya langsung menggrebek kamar kos pelaku, Selasa 02 November 2021 sekitar pukul 00.10 WIB, setelah ada informasi masuk.

Info itu menyebut jika kerap ada kiriman barang yang mencurigakan ke alamat tersebut dan ditujukan ke pelaku ini yang isinya diduga narkotika. Begitu dilakukan penyidikan, ternyata benar lalu ditangkaplah pelaku ini.

“Peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkotika sangat membantu aparat Kepolisian, sedikit pun info tersebut sangat membantu dan laporkan ke Polisi jika mendapati hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tinggal atau lingkungan,” sebut Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep, Selasa (9/11/2021).

Seperti informasi yang diterima Timsus ini lanjut Daniel, tempat Kos di Jalan Legundi Gresik itu langsung didatangi. Disana, petugas berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Pelakunya diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang terlarang yang diakui miliknya dan baru saja diterimanya.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Staf Kecamatan Nyambi Edarkan Sabu

“Kita temukan 4 poket sabu-sabu siap edar, yang oleh pelaku ini sedianya akan diantar ke pemesannya,” tambah Kompol Daniel.

Keterangan awal yang didapat petugas, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima kiriman dari bosnya berinisial SOB yang kini dinyatakan DPO.

Oleh SOB, pelaku diperintahkan mengatar barang haram tersebut untuk dikirim kepada pemesannya dengan maksud untuk mendapatkan upah uang.

Baca Juga: Tergiur Bonus Upah Rp10 Ribu, Pemuda Tegal Sari Surabaya Ini jadi Kurir Narkoba

“Dia (pelaku) sudah berjualan narkoba dari bulan Oktober, setiap ambil dan mengirim paketan sabu mendapat upah Rp. 1.000.000 untuk pengiriman sabu 10 gram,” imbuh Daniel.

Pelakunya kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain 4 poket sabu seberat 8,18 gram, Polisi juga menyita barang bukti timbangan elektrik, 2 pak plastik klip kosong, 2 buah skrop, 2 handphone, ATM dan uang Rp. 1.150.000. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU