Berlaku Besok, Penumpang Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 21 Des 2020 14:46 WIB

Berlaku Besok, Penumpang Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen

i

Calon penumpang Kerata Api jarak jauh antri lakukan rapid test antigen

BACASAJA. ID - Mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, pelanggan Kereta Api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif. Ini sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dikuatkan dengan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam

"PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berada di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3), namun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro

"Sedangkan untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun," tandasnya. (ind)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU