Komisi III DPR RI: Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mengutamakan Aspirasi Rakyat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

i

BACASAJA.ID - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk menjamin prinsip-prinsip keadilan restoratif, yakni keadilan yang bertujuan untuk memulihkan kembali dan tidak hanya terfokus pada pemberian hukum kepada pelaku kejahatan, tetapi juga untuk menjamin pemulihan bagi korban yang terkena dampak kejahatan.

“Dengan demikian, keadilan restoratif ini juga kami tampakkan nanti di dalam pembahasan," ujar Arsul dikutip Senin (08/11/2021).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, DPR akan membicarakan naskah akademik dan draf revisi KUHAP setelah memperoleh koreksi dari masyarakat sipil dan membenahi kedua berkas tersebut.

"Kami meminta beberapa teman masyarakat sipil untuk menjadi proofreader untuk memberikan masukan-masukan atas naskah akademik dan draf revisi KUHAP yang disiapkan oleh DPR," jelas Arsul.

Dalam paparannya, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini juga menjelaskan bahwa revisi KUHAP bukan merupakan perubahan atau amendemen, melainkan penggantian dari KUHAP yang sudah ada. Akan tetapi, apabila terdapat norma-norma KUHAP yang tidak bermasalah, norma tersebut juga akan tercantum di dalam KUHAP yang baru.

Arsul juga mengatakan, bahwa DPR akan menginisiasi KUHAP, bahkan saat ini telah menyiapkan naskah akademik dan draf perubahannya.

"Pada tahun depan, mestinya kami juga membahas RUU perubahan atau penggantian hukum acara pidana," kata legislator dapil Jawa Tengah X itu.

Ia menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi inisiasi RKUHP oleh DPR adalah kesulitan pemerintah dalam menemukan satu kata atau satu suara dalam lingkup rumpun kekuasaan pemerintahan ketika akan menyusun naskah akademik dan draf perubahannya.

Menurutnya kesulitan dalam menemukan satu kata memungkinkan untuk terjadi apabila terdapat perbedaan pandangan antara polisi dan kejaksaan, perbedaan pandangan antara kejaksaan dan KPK, juga perbedaan pandangan dengan berbagai lembaga lainnya.

Kemungkinan perbedaan pandangan tersebut yang mengakibatkan pemerintah, dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly selaku koordinator legislasi pemerintah, menjalin kesepakatan dengan DPR agar revisi KUHAP akan diinisiasi oleh DPR.

"Kalau DPR yang menyusun naskah akademik, menyusun draf RUU, kami tidak perlu, misalnya, diparaf dahulu naskahnya oleh Polri, kejaksaan, atau oleh KPK," ungkap Arsul.

Arsul menambahkan, bahwa Komisi III DPR RI meminta kepada dirinya untuk menjadi koordinator untuk sejumlah masyarakat sipil guna menjadi korektor atas naskah akademik dan draf revisi KUHAP yang telah disiapkan oleh DPR. (PAR/RG4)

Berita Terbaru

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…