BACASAJA.ID - Diangkatnya Tri Rismaharini alias Risma menjadi Menteri Sosial, membuat publik bertanya-tanya. siapa yang akan menggantikan Risma sebagai Wali Kota Surabaya. Kabarnya, Whisnu Sakti Buana yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Surabaya bakal mengisi jabatan yang ditinggalkan Risma. Benarkah?
Jika benar kabar itu, maka pria yang akrab disapa WS itu akan menjabat wali kota tersingkat. Pasalnya, Februari 2021 periode walikota-wakil walikota Surabaya 2016-2021 bakal berakhir.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif, WS hanya Lanjutkan Program Risma
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun menegaskan, Pemprov Jatim hingga saat ini masih menunggu surat pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya.
"Surat pengunduran diri tersebut menjadi dasar untuk mengeluarkan surat Plt kepada Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Sekarang kita masih menunggu surat pengunduran diri tersebut. Baru kemudian, nanti Gubernur akan menunjuk Plt,” kata Jempin dikutip Rabu (22/12/2020).
Baca Juga: Pemberhentian Bu Risma Berpolemik, WS ke Kejaksaan, Ada Apa?
Jempin mengatakan, setelah menunjuk Plt Wali Kota Surabaya, proses selanjutnya ialah rapat paripurna oleh DPRD Kota Surabaya perihal pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya.
Keputusan itu kemudian dijadikan dasar oleh Gubernur Jatim untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri. Habis itu baru Whisnu ditetapkan menjadi Wali Kota Surabaya definitif.
Baca Juga: Gubernur Jatim Tunjuk Whisnu Sakti Plt Wali Kota Surabaya
“Keputusan tersebut nanti akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ibu Gubernur untuk pemberhentian Bu Risma, setelah berhenti secara formal baru (Whisnu Sakti Buana) diangkat sebagai wali kota,” papar Jempin.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengangkat enam nama baru untuk menempati posisi sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju. Mereka yang diangkat menjadi menteri salah satunya Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Mensos menggantikan Juliari P Batubara. (jta/jem)
Editor : Redaksi