Demi Anak, Sang Ayah Nekat Curi Susu di Minimarket di Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Narianto (39), tersangka pencurian 2 kotak susu di minimarket saat diamankan Polsek Wonokromo. (FOTO : ARRY)
Narianto (39), tersangka pencurian 2 kotak susu di minimarket saat diamankan Polsek Wonokromo. (FOTO : ARRY)

i

BACASAJA.ID - Demi sang anak, seorang kepala keluarga di Surabaya nekat mencuri susu formula di minimarket Jalan Diponegoro. Namun sial, perbuatannya ketahuan kasir. Kini sang ayah berurusan dengan poliso.

Kejadiannya Selasa (22/12/2020) kemarin. Aksi nekat itu dilakukan Narianto (39), warga Keputran Kejambon, Surabaya. Ia mencuri dua kotak susu dengan berat 400 gram seharga Rp 250 ribu.

Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto mengatakan pelaku yang saat itu membutuhkan susu untuk anaknya terpaksa mencuri karena tak ada uang untuk membelinya. Ia kemudian nekat masuk ke minimarket dan memasukkan barang curian ke dalam tas miliknya.

"Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku masuk minimarket langsung ke area produk susu. Setelah memilih dan memasukkannya ke tas slempang miliknya, aksinya tersebut dilihat oleh kasir. Ketika hendak membayar ternyata pelaku nyelonong keluar kemudian dikejar," kata Arie, Rabu (23/12/2020).

Saat mengejar pelaku, kasir tersebut berteriak maling. Warga sekitar yang mendrngarnya kemudian ikut mengejarnya dan berhasil diamankan. Tak lama kemudian ada patroli yang melintas di bawa menuju Polsek Wonokromo.

"Pelaku kami amankan beserta bukti-bukti barang curian dan tas yang dikenakannya. Kami juga memeriksa CCTV di minimarket tersebut," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangak yang berprofesi sebagai kuli angkut ini mengaku melakukan hal tersebut demi anaknya yang membutuhkan susu. Bahkan, ia sempat terjerat kasus serupa di Sidoarjo yakni mencuri susu juga.

"Pengakuannya untuk anak, tapi sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap di Indomaret wilayah Sidoarjo dengan kasus serupa namun susu merk berbeda. Jadi dia ini residivis dengan kasus yang sama," katanya.

Narianto harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi. Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Arry)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…