Demi Anak, Sang Ayah Nekat Curi Susu di Minimarket di Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 23 Des 2020 13:44 WIB

Demi Anak, Sang Ayah Nekat Curi Susu di Minimarket di Surabaya

i

Narianto (39), tersangka pencurian 2 kotak susu di minimarket saat diamankan Polsek Wonokromo. (FOTO : ARRY)

BACASAJA.ID - Demi sang anak, seorang kepala keluarga di Surabaya nekat mencuri susu formula di minimarket Jalan Diponegoro. Namun sial, perbuatannya ketahuan kasir. Kini sang ayah berurusan dengan poliso.

Kejadiannya Selasa (22/12/2020) kemarin. Aksi nekat itu dilakukan Narianto (39), warga Keputran Kejambon, Surabaya. Ia mencuri dua kotak susu dengan berat 400 gram seharga Rp 250 ribu.

Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam

Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto mengatakan pelaku yang saat itu membutuhkan susu untuk anaknya terpaksa mencuri karena tak ada uang untuk membelinya. Ia kemudian nekat masuk ke minimarket dan memasukkan barang curian ke dalam tas miliknya.

"Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku masuk minimarket langsung ke area produk susu. Setelah memilih dan memasukkannya ke tas slempang miliknya, aksinya tersebut dilihat oleh kasir. Ketika hendak membayar ternyata pelaku nyelonong keluar kemudian dikejar," kata Arie, Rabu (23/12/2020).

Saat mengejar pelaku, kasir tersebut berteriak maling. Warga sekitar yang mendrngarnya kemudian ikut mengejarnya dan berhasil diamankan. Tak lama kemudian ada patroli yang melintas di bawa menuju Polsek Wonokromo.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai

"Pelaku kami amankan beserta bukti-bukti barang curian dan tas yang dikenakannya. Kami juga memeriksa CCTV di minimarket tersebut," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangak yang berprofesi sebagai kuli angkut ini mengaku melakukan hal tersebut demi anaknya yang membutuhkan susu. Bahkan, ia sempat terjerat kasus serupa di Sidoarjo yakni mencuri susu juga.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro

"Pengakuannya untuk anak, tapi sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap di Indomaret wilayah Sidoarjo dengan kasus serupa namun susu merk berbeda. Jadi dia ini residivis dengan kasus yang sama," katanya.

Narianto harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi. Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Arry)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU