Bukan Perhiasan atau Uang, Maling di Tulungagung Ini malah Pilih Ular

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka OK saat diperiksa di Mapolsek Ngantru, Tulungagung.
Tersangka OK saat diperiksa di Mapolsek Ngantru, Tulungagung.

i

 

BACASAJA.ID - Polsek Ngantru mengamankan OK (20) warga Desa/Kecamatan Ngunut dan RI (17) warga Kecamatan Ngunut. Pasalnya kedua orang itu telah melakukan pencurian.

Namun yang dicuri bukanlah uang atau benda berharga, kedua orang itu malah mencuri ular jenis phyton di Rumah Zaenal Arifin, warga Desa Bendosari Kecamatan Nagntru.

Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Menurutnya kejadian pencurian itu terjadi pada hari Sabtu dinihari (13/11/21) lalu.

Menurut keterangan Kapolsek, kejadian pencurian ular phyton untuk koleksi ini, awalnya lampu di rumah korban mati sekitar pukul 00.00 WIB hari Sabtu. Namun korban tak menaruh curiga, lantaran dianggap mati lampu biasa.

"Saat subuh korban baru mengetahui listrik dimatikan oleh pelaku pencurian," jelas Kapolsek, Selasa (16/11/21).

Lalu korban mengecek kotak-kotak berisi ular miliknya. Korban kaget lantaran ada 15 ular yang ditaruh dalam kotak-kotak kaca miliknya telah hilang.

"Jadi diduga pencuri mematikan listrik agar CCTV tidak merekam aksinya," jelasnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru.
Polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dengan patroli siber.

Benar saja, ular curian itu ditawarkan melalui media sosial dengan harga 5 juta rupiah per ekor. Dengan menyamar sebagai pembeli, Polisi beserta korban menjebak pelaku untuk bertransaksi di GOR Lembu Peteng, Minggu (14/11/21).

"Setelah diadakan pembelian secara COD (bertemu), akhirnya kita temukan pelaku dan ditemukan barang bukti (ular)," jelasnya.

Pelaku yang diamankan ada 2 orang, OK dan RI. Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Ngantru. Untuk OK langsung dilakukan penahanan, sedang RI yang masih dibawah umur dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

Dari keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya, dua Minggu sebelumnya berkunjung ke rumah korban, dengan maksud membeli ular peliharaan. Baik korban dan pelaku merupakan sesama pecinta reptil, namun beda komunitas.

"Hasil penjualan ular itu rencananya untuk membeli motor, dan sebagian untuk dipelihara sendiri," bebernya.

Dari pemeriksaan, tak butuh waktu lama bagi pelaku untuk menggasak ular-ular itu, hanya butuh waktu kurang dari satu jam. Ular itu dibawa menggunakan kantong kain.

Untuk barang bukti sementara dibawa ke rumah korban, lantaran butuh perawatan khusus.

Sementara itu Zaenal Arifin menduga pelaku mematikan listrik sebelum melakukan pencurian, sehingga aksinya tak terekam CCTV.

Akibat pencurian ini, dirinya mengaku alami kerugian hingga 133 juta rupiah. Besarnya kerugian ini lantaran ular yang hilang mempunyai harga fantastis, mulai 3 juta hingga 45 juta rupiah.

"Dari 15 yang sudah kembali baru 10 ekor," jelas Zaenal Arifin.

Dari 5 ekor yang belum ditemukan, kisaran harganya mencapai 30-35 juta rupiah.

Saat ditanyakan apakah kenal dengan pelaku? Zaenal jelaskan pelaku pernah ke tempatnya untuk mencari ular. Bahkan pelaku malah diberi ular olehnya.

"Enggak nyangka sama sekali orang itu yang mencuri," jelasnya.

Dirinya menduga pelaku masuk dengan memanjat tembok sisi selatan. Setiap malam dirinya selalu mengunci pagar rumahnya.

Kotak-kotak kaca berisi ular itu ditempatkan di halaman rumah sebelah kiri. Kotak-kotak itu ditempatkan di rak besi, sedang yang berukuran besar ditempatkan dalam kandang khusus berukuran 50 cm kali 200 cm. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…