BACASAJA.ID - Aksi demonstrasi ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim di Grahadi, Senin (22/11/2021), dipungkasi dengan penyerahan hasil saweran Rp700 per orang kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Hasil saweran Rp700 per buruh yang terkumpul dalam kotak merah putih bertuliskan Rezim Upah Murah itu diserahkan secara simbolis kepada Kasatpol PP Jatim M Hadi Wawan Guntoro.
Baca Juga: UMP cuma Naik Rp22 Ribu, Buruh Demo di Surabaya, Sempat Ricuh dengan Polisi dan Pengendara
Juru Bicara FSPMI Nuruddin Hidayat mengungkapkan, pada kesempatan demonstrasi kali ini, kalangan buruh menolak mediasi dengan perwakilan dari pemerintah provinsi. Sebagai gantinya, para buruh menggelar aksi saweran.
"Secara simbolis kami kumpulkan koin 700 rupiah dari massa aksi untuk diserahkan ke Gubernur. Sebagai simbol penolakan terhadap UMP. Kami serahkan kepada Kepala Satpol-PP Jatim," ujarnya.
Setelah penyerahan uang koin itu, buruh langsung membubarkan diri. Mereka yang sebagian besar naik sepeda motor kembali bergabung di belakang mobil komando untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Pimpinan buruh setelah aksi ini berkumpul untuk rapat menyiapkan aksi yang lebih besar. Kami masih bicarakan, kapan waktu yang tepat," katanya kepada suarasurabaya.net.
Seperti diketahui, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp22.790,04 dari UMP Jatim 2021.
Secara persentase, kenaikan UMP Jatim 2022 hanya sebesar 1,22 persen dibandingkan UMP 2021 sebesar Rp1.868.777.08. Gubenur menetapkan UMP 2020 sebesar Rp1.891.567.12.
Baca Juga: UMP Jatim Tahun 2022 Resmi Ditetapkan Naik Rp22 Ribu
Ada sekitar 300 orang massa buruh dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kota Mojokerto, Pasuruan, Kota Pasuruan, Probolinggo, Kota Probolinggo, Jember, dan Tuban, turun aksi di Grahadi.
Nuruddin mengatakan, aksi itu bentuk kekecewaan buruh atas penetapan UMP Jatim 2022 dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tertanggal 20 November 2021.
"Kenaikan UMP Jatim 2022 yang hanya Rp22.790 menunjukkan Gubernur Jatim tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jawa Timur, khususnya buruh yang terdampak Pandemi," ujarnya.
Dia mengatakan, kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,2 persen itu di bawah inflasi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun.
Selain itu, menurutnya, buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07 persen sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur dalam berbagai kesempatan.
Tidak hanya itu, Nuruddin mengatakan, buruh menilai bahwa Khofifah telah mengingkari komitmen politiknya yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat 14 Oktober 2021 di DPRD Jatim.
Di Berita Acara itu Khofifah menyatakan, penetapan upah 2022 akan secara berkeadilan. Yakni selain dengan mekanisme PP 36/2021 juga mempertimbangkan mekanisme tahun sebelumnya.
"Ini artinya gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh. Faktanya, gubernur mengabaikan aspirasi publik dan menetapkan UMP Jatim hanya berpatokan pada PP 36/2021," kata Udin. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi