UMP cuma Naik Rp22 Ribu, Buruh Demo di Surabaya, Sempat Ricuh dengan Polisi dan Pengendara

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 22 Nov 2021 15:30 WIB

UMP cuma Naik Rp22 Ribu, Buruh Demo di Surabaya, Sempat Ricuh dengan Polisi dan Pengendara

i

Ribuan buruh yang tergabung dalam FSPSI Jawa Timur menggelar aksi demo di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

BACASAJA.ID - Gedung Negara Grahadi Surabaya digeruduk ribuan buruh yang tergabung dalam FSPSI Jawa Timur, Senin (22/11/2021) siang. Kedatangan ribuan buruh tersebut untuk melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP Jatim 2022 sebesar 300 ribu.

Saat akan menuju didepan kantor Gubernur Jatim, buruh bersitegang dengan anggota dari Sabhara Polrestabes Surabaya. Hingga beberapa buruh sempat mengejar anggota sabhara tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Kericuhan di Puncak Aksi Massa Buruh, Polrestabes Surabaya Terjunkan 3600 Personel

Ketegangan antara buruh dan anggota polisi ini dipicu, lantaran salah satu buruh yang akan menghadang pengguna jalan untuk melintas. Namun anggota tersebut tak memperbolehkan sehingga terjadi ketegangan. Setelah dilerai oleh anggota yang lain serta kordinator aksi, ketegangan pun tidak berlanjut.

Saat akan kembali jalan menuju didepan kantor Gubernur, ketegangan kembali terjadi. Namun kali ini antara buruh dengan salah satu orang yang dianggap bukan bagian dari buruh.

Ketegangan itu juga tidak berlangsung lama dan buruh pun melakukan aksinya dengan tertib serta melakukan orasi.

Menurut Nurudin Hidayat, selaku Sekretaris FSPSI Jatim menyebutkan, bahwa untuk UMP buruh meminta kenaikan 13 persen, kenaikan itu berdasarkan perhitungan BPS. Dimana 13 persen itu batas atas kenaikan Upah.

Baca Juga: 21 Tahun Bekerja sebagai Harian Kontrak, Buruh Wadul ke DPRD Surabaya

"Kita melihat pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan sebesar 5 persen,"

Jika kenaikan masih tetap Rp 22.000 ribu, ini merupakan warning. Di jatim selain UMP dan UMK, jadi didalam SK UMP. Ada klausul yang mengatakan, jika UMK di sah kan, maka UMP tidak berlaku.

"Kalau Gubernur menerapkan UMP menggunakan PP 36 besar kemungkinan UMK juga akan menggunakan PP 36. Ada 9 daerah yang berpotensi tidak naik khususnya ring satu," tegas dia.

Baca Juga: Polisi Lepas Andie Peci dan Dua Buruh, LBH: Dikira Provokator

Jadi kita mem warning gubernur jangan hanya menggunakan PP 36. Kita punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audiensi dengan DPRD Provinsi.

"Pada intinya gubernur dalam menetapkan minimum berkeadilan selain menggunakan PP 36 juga mempertimbangkan kenaikan pada tahun tahun sebelumnya diingkari oleh gubernur," pungkasnya. (Jem/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU