BACASAJA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jatim tentang pengelolaan sampah regional dilanjutkan pembahasannya menjadi peraturan daerah (perda).
Dimana Raperda ini disusun diharapkan dapat menjawab semua pengelolaan sampah lebih komprehensif yang saat ini belum diatur sebelumnya.
Baca Juga: Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak yang mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan pendapat Gubernur Jatim terhadap pengelolaan sampah Regional di rapat paripurna, Kamis (25/11/2021).
“Kami dapat memaklumi dan memberikan dukungan untuk dilanjutkannya pembahasan terhadap raperda ini," kata Emil Dardak dihadapan para anggota DPRD Jatim.
Menurut Emil, ada sejumlah alasan dukungan agar raperda tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Diantaranya, mengutip data pada sistem informasi pengelolaan sampah nasional tahun 2020. Dimana timbulan sampah di Jawa Timur yang berasal dari 32 Kabupaten/kota sejumlah lima juta ton lebih pertahun.
Untuk pengurangan sampah sebesar 14,81 persen. Sedangkan sampah yang terkelola sebesar 54,91 persen. Sehingga, sampah yang tidak terkelola sebesar 45,09 persen.
Baca Juga: Tim Pemprov Jatim Respon Cepat Laporan Rusaknya Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Trenggalek
"Hal ini berarti masih banyak sampah yang belum tertangani dengan baik dan ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama," ungkapnya.
Raperda ini diharapkan perlu segera ditetapkan guna mendukung kebijakan pemerintah pusat dan juga rencana pembangunan Provinsi Jawa Timur terkait dengan pengelolaan sampah regional.
Dikatakan Emil, pada dasarnya sudah banyak teknologi yang memungkinkan dalam pengelolaan sampah. Misalnya, mereduksi sampah, memberikan manfaat dari sampah.
"Dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Maka pengembangan regional ini menyadari bahwa lintas satu kota atau kabupaten bisa dibangun sinergi. Karena kan investasi untuk pengolahan sampah juga tidak sedikit," terang Emil.
Baca Juga: Gubernur Jatim Gelontorkan Beasiswa Santri Unggulan hingga Rp31,3 Miliar, Ini Rinciannya
"Kalau ada gotong royong, ada sinergi, insyaallah tentunya akan lebih efektif dalam mengelola persampahan. Kita berharap, Perda ini bisa menjawab kebutuhan itu,”pungkas Emil yang juga mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad yang memimpin Sidang Paripurna, mengatakan raperda itu diharapkan dapat mengatasi masalah sampah regional di Jawa Timur. Terlebih, sebagai revisi atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010.
"Raperda tentang pengelolaan sampah regional ini merupakan inisiatif DPRD yang nota penjelasannya telah disampaikan sebelumnya,"pungkasnya. (JNR/RG4)
Editor : Redaksi