Pemprov Jatim Dukung Raperda Pengelolaan Sampah Regional jadi Perda

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak saat membacakan jawaban Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat membacakan Raperda Pengelolaan Sampah Regional di DPRD Jatim.
Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak saat membacakan jawaban Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat membacakan Raperda Pengelolaan Sampah Regional di DPRD Jatim.

i

BACASAJA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jatim tentang pengelolaan sampah regional dilanjutkan pembahasannya menjadi peraturan daerah (perda).

Dimana Raperda ini disusun diharapkan dapat menjawab semua pengelolaan sampah lebih komprehensif yang saat ini belum diatur sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak yang mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan pendapat Gubernur Jatim terhadap pengelolaan sampah Regional di rapat paripurna, Kamis (25/11/2021).

“Kami dapat memaklumi dan memberikan dukungan untuk dilanjutkannya pembahasan terhadap raperda ini," kata Emil Dardak dihadapan para anggota DPRD Jatim.

Menurut Emil, ada sejumlah alasan dukungan agar raperda tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Diantaranya, mengutip data pada sistem informasi pengelolaan sampah nasional tahun 2020. Dimana timbulan sampah di Jawa Timur yang berasal dari 32 Kabupaten/kota sejumlah lima juta ton lebih pertahun.

Untuk pengurangan sampah sebesar 14,81 persen. Sedangkan sampah yang terkelola sebesar 54,91 persen. Sehingga, sampah yang tidak terkelola sebesar 45,09 persen.

"Hal ini berarti masih banyak sampah yang belum tertangani dengan baik dan ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama," ungkapnya.

Raperda ini diharapkan perlu segera ditetapkan guna mendukung kebijakan pemerintah pusat dan juga rencana pembangunan Provinsi Jawa Timur terkait dengan pengelolaan sampah regional.

Dikatakan Emil, pada dasarnya sudah banyak teknologi yang memungkinkan dalam pengelolaan sampah. Misalnya, mereduksi sampah, memberikan manfaat dari sampah.

"Dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Maka pengembangan regional ini menyadari bahwa lintas satu kota atau kabupaten bisa dibangun sinergi. Karena kan investasi untuk pengolahan sampah juga tidak sedikit," terang Emil.

"Kalau ada gotong royong, ada sinergi, insyaallah tentunya akan lebih efektif dalam mengelola persampahan. Kita berharap, Perda ini bisa menjawab kebutuhan itu,”pungkas Emil yang juga mantan Bupati Trenggalek tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad yang memimpin Sidang Paripurna, mengatakan raperda itu diharapkan dapat mengatasi masalah sampah regional di Jawa Timur. Terlebih, sebagai revisi atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010.

"Raperda tentang pengelolaan sampah regional ini merupakan inisiatif DPRD yang nota penjelasannya telah disampaikan sebelumnya,"pungkasnya. (JNR/RG4)

Berita Terbaru

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Balai RW 6 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya pada Rabu …

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

SURABAYA - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk …

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…