BPCP Jatim Pindahkan Prasasti Akta Kelahiran Trenggalek dari Museum Tulungagung

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pekerja sedang mendorong prasasti Kamulan untuk dinaikan ke atas truk.
Pekerja sedang mendorong prasasti Kamulan untuk dinaikan ke atas truk.

i

BACASAJA.ID - Tim BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Timur memindahkan prasasti Lakukan, dari Museum Tulungagung ke Trenggalek, Rabu (15/12/21).

Pemindahan prasasti yang menjadi akta kelahiran Kabupaten Trenggalek ini dimulai sejak pukul 15.00 WIB.

Batu setinggi hampir 185 cm, lebar bawah 72 cm, lebar atas 97 cm dan tebal 34 cm ini dilakukan oleh beberapa pekerja.

Sebelum dipindah, prasasti ini dibungkus dengan kain tebal dari goni dan keset.

Selama ini prasasti diletakan di sebelah Utara museum Wajakensis Tulungagung dengan diberi peneduh. P

eneduh ini untuk menghindari prasasti terkena panas dan hujan. Setelahnya prasasti di robohkan dengan berlahan diatas "gedebog" atau batang tanaman pisang, agar prasasti tidak rusak.

Karena bahan prasasti dari batu andesit putih yang rentan rusak. Selanjutnya, secara perlahan dengan dialasi kayu bulat, prasasti didorong perlahan dan ditarik menggunakan katrol menuju truk yang siap di sebelah selatan prasasti.

Beratnya prasasti membuat proses pemindahan tak berjalan mudah. Selama hampir 7 jam, prasasti hanya bergerak 2 meter dari lokasi awal.

Pengelola Museum Wajakensis Tulungagung, Hariyadi menjelaskan pemindahan ini merupakan kesepakatan antara Bupati Tulungagung dan Bupati Trenggalek.

"Karena prasasti Kamulan ini sudah lama menjadi dasar penanggalan hari jadi Trenggalek," jelas Hariyadi, Rabu (15/12/21) malam.

Keberadaan prasasti Kamulan sempat tidak diketahui keberadaannya. Sampai sekitar 8 tahun lalu ahli Epigrapi dari Perancis, Prof. Arlo berkunjung ke Tulungagung.

Dalam kunjungannya, Arlo meneliti dan mengkaji puluhan batu Prasasti yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil kajian dan penelitiannya akhirnya di ketahui nama 2 prasasti, yakni Prasasti Lawadan yang berada di lingkungan Pabrik Marmer Besole dan Prasasti Kamulan yang berada di Museum Daerah Tulungagung.

Berawal dari situlah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung mengundang TIM dari UGM untuk meverifikasi kebedaran info tentang keberadaan Prasasti Lawadan.

Juga tidak ketinggalan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek mengundang Balai Arkeologi Jogjakarta untuk memverifikasi kebenaran informasi keberadaan Prasasti Kamulan.

Hasil verifikasi benar sesuai informasi Prof. Arlo.

"Sehingga Kabupaten Trenggalek menginginkan pemindahan pusaka (prasasti) ini ke Trenggalek," terang Hariyadi.

Prasasti Kamulan sebelumnya berada di Pendopo Tulungagung sejak jaman kolonial Belanda. Prasasti ini ditemukan di wilayah Kamulan yang sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.

Dulu, wilayah Kamulan masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Bagian depan prasasti memuat 28 baris tulisan, bagian belakang 32 baris, bagian kiri 32 baris, dan bagian kanan sudah aus tak terbaca.

Prasasti Kamulan dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 1194 M oleh Maharaja Panjalu Kadiri Sri Kertajaya.

Prasasti merupakan bentuk hadiah dari raja pada para Samya Haji Katandan Sakapat yang telah ikut berjuang mengembalikan raja ke singgasana di Kediri akibat serbuan musuh dari timur.

Dituliskan dalam prasasti, daerah yang berada di wilayah kekuasaan Katandan Sakapat meliputi desa Ketandan, Kalangbret, Tulungagung.

Dengan kata lain pada waktu dikeluarkannya prasasti oleh Kertajaya, daerah Kamulan dan sekitarnya masih termasuk wilayah Kalangbret Tulungagung.

Berdasar prasasti itu, hari jadi Kabupaten Trenggalek diperingati tiap 31 Agustus. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …